Berita

Miryam Haryani/net

Politik

MKD Bisa Berhentikan Miryam Jika Pengadilan Memutus Bersalah

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 15:50 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI belum bisa memproses kasus etik Anggota Komisi II, Miryam S Haryani, jika status Miryam masih tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ditegaskan Anggota MKD, Muhammad Syafi'i, merespons penetapan politikus Partai Hanura itu menjadi tersangka pelanggaran pasal 22 jo pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga memberi keterangan palsu dalam persidangan kasus E-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Itu (belum bisa diproses) sampai berstatus terdakwa. Kalau tersangka, proses hukumnya bisa lanjut atau bebas kan? Ada tersangka yang bisa bebas kan?" ujar Syafi'i kepada wartawan, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/4).


Setelah Miryam menjadi terdakwa, sanksi yang diberikan hanya pemberhentian sementara. Jika pengadilan memutus bebas maka Miryam bisa kembali menjabat anggota DPR. Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan Miryam bersalah maka dia akan diberhentikan.

Lebih lanjut, Syafi'i menekankan bahwa DPR RI mendukung penuh proses hukum yang dilakukan penegak hukum. Namun, ia mengingatkan KPK agar tak menetapkan status tersangka kepada seseorang berbekal alasan yang dicari-cari.

"Yang tidak diinginkan DPR gaya-gaya politisasi mencari kesalahan seseorang," ucap Syafi'i. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya