Berita

Novel Bamukmin/Net

Politik

ACTA: Kapolri Pertontonkan Ketidakadilan Di Pilgub DKI

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 09:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ada arogansi kekuasaan yang dilakukan kepolisian di balik surat Kapolda Irjen Pol M Iriawan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk menunda sidang tuntutan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Begitu kata Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Novel Chaidir Hasan Bamukmin kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Jumat (7/4).

"Seharusnya polisi netral dan tidak mengintervensi jalannya persidangan," ujar Novel.


Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta menilai alasan keamanan yang menjadi dasar kapolri ingin menunda sidang merupakan alasan yang dibuat-buat. Menurutnya, ada cara yang lebih efektif jika memang ingin keamanan tetap kondusif di Jakarta.

"Polisi harusnya meminta hakim untuk memenjarakan Ahok. Apalagi jika meminta Mendagri mencopot terdakwa. Jadi lebih aman dan damai, juga tidak menghabiskan dana tinggi," ujarnya.

Sementara yang dilakukan kapolri justru mempertonton ketidakadilan. Karena Kapolri tidak memenjarakan Ahok dan di satu sisi justru meminta sidang tuntutan ditunda.

"Itu sudah berpihak. Polisi ada kepentingan politik berpihak ke salah satu calon itu berbahaya," pungkasnya. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya