Berita

Kapolda M Iriawan/Net

Politik

Surat Kapolri Minta Sidang Ahok Ditunda Dinilai Janggal

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 07:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M Iriawan bersurat ke ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda sidang tuntutan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama dinilai janggal.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara Herry Firmansyah menilai bahwa usulan kapolda ini di luar domain yang dimiliki. Ini mengingat saat ini kasus penistaan agama Ahok sudah masuk domain pengadilan.

"Surat ini berasal dari kapolda. Padahal, ini domainnya pengadilan. Sehingga yang bisa mengajukan permohonan penundaan itu majelis hakim, penasehat hukum, atau jaksa penuntut umum," ujarnya di salah satu televisi swasta, Jumat (7/4).


Sementara itu, pengamat dari Universitas Bengkulu, Prof. Juanda menilai bahwa seharusnya surat itu tidak dilayangkan ke ketua PN Jakut. Tetapi, disampaikan melalui pihak kejaksaan.

"Seharusnya polisi memberikan surat ke kejaksaan. Jadi tidak jadi polemik, sehingga yang ungkap nanti di pengadilan itu jaksa," ujarnya.

Kapolda M Iriawan menyebut dalam suratnya agar ketua PN Jakut menunda sidang tuntutan Ahok pada 11 April nanti. Ia meminta agar tuntutan dibacakan setelah putaran dua Pilgub DKI selesai, sehingga tidak menimbulkan kericuhan. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya