Berita

Ahok/Net

Hukum

Permintaan Penundaan Sidang Ahok Sebuah Kekeliruan

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 02:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Permintaan Polda Metro Jaya untuk menunda sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, merupakan sebuah kekeliruan.

Demikian disampaikan Anggota DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4). Menurutnya, dengan permintaan itu aparat kepolisian justru tidak memahami tugas sesungguhnya.

Sekalipun, permintaan penundaan sidang disampaikan dengan alasan untuk menjaga ketertiban jelang pesta demokrasi pada 19 April mendatang.


"Pertimbangan ini kan masalah pengamanan dan lain-lain. Tapi tidak elok sebenarnya dilakukan. Permasalahan pengamanan dan yang lainnya itu kan tanggung jawab kepolisian," kata Yandri.

Selain itu, ia juga mempermasalahkan sikap kepolisian yang memilih untuk berkirim surat penundaan persidangan Ahok.

Dia menjelaskan, seharusnya penundaan ataupun permasalahan lain dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kalau persoalan pengadilan memang merdeka, kordinasi boleh saja tapi kalau kirim surat seperti itu saya khawatir mendegradasi kemandirian kemerdekaan lembaga pengadilan yang ada sekarang," tuturnya.

"Sebaiknya tanpa surat menyurat kalau ini cukup rapat kordinasi antara Kumham, MA atau dengan Pengadilan Negeri Jakarta, begitu kan bisa melalui rapat kordinasi," pungkas sekretaris Fraksi PAN DPR ini dilansir dari RMOL Jakarta.

Seperi diketahui, beredar surat penundaan sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok hingga pilkada berakhir yang diteken oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan pada 4 April 2017 kepada PN Jakut. Menanggapi surat ini, Ketua PN Jakarta Utara yang juga ketua majelis hakim sidang Ahok, Dwiarso Bydu Santiarto, menyatakan penolakannya.

Melalui Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, Dwiarso memastikan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhada Ahok tetap dilaksanakan seperti sudah dijadwalkan sebelumnya. "Ketua majelis telah menetapkan sidang agenda tuntutan dari JPU, tanggal 11 April," tegasnya. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya