Berita

Ahok/Net

Hukum

Permintaan Penundaan Sidang Ahok Sebuah Kekeliruan

JUMAT, 07 APRIL 2017 | 02:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Permintaan Polda Metro Jaya untuk menunda sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelang Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, merupakan sebuah kekeliruan.

Demikian disampaikan Anggota DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4). Menurutnya, dengan permintaan itu aparat kepolisian justru tidak memahami tugas sesungguhnya.

Sekalipun, permintaan penundaan sidang disampaikan dengan alasan untuk menjaga ketertiban jelang pesta demokrasi pada 19 April mendatang.


"Pertimbangan ini kan masalah pengamanan dan lain-lain. Tapi tidak elok sebenarnya dilakukan. Permasalahan pengamanan dan yang lainnya itu kan tanggung jawab kepolisian," kata Yandri.

Selain itu, ia juga mempermasalahkan sikap kepolisian yang memilih untuk berkirim surat penundaan persidangan Ahok.

Dia menjelaskan, seharusnya penundaan ataupun permasalahan lain dilakukan dengan cara berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kalau persoalan pengadilan memang merdeka, kordinasi boleh saja tapi kalau kirim surat seperti itu saya khawatir mendegradasi kemandirian kemerdekaan lembaga pengadilan yang ada sekarang," tuturnya.

"Sebaiknya tanpa surat menyurat kalau ini cukup rapat kordinasi antara Kumham, MA atau dengan Pengadilan Negeri Jakarta, begitu kan bisa melalui rapat kordinasi," pungkas sekretaris Fraksi PAN DPR ini dilansir dari RMOL Jakarta.

Seperi diketahui, beredar surat penundaan sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok hingga pilkada berakhir yang diteken oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan pada 4 April 2017 kepada PN Jakut. Menanggapi surat ini, Ketua PN Jakarta Utara yang juga ketua majelis hakim sidang Ahok, Dwiarso Bydu Santiarto, menyatakan penolakannya.

Melalui Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi, Dwiarso memastikan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhada Ahok tetap dilaksanakan seperti sudah dijadwalkan sebelumnya. "Ketua majelis telah menetapkan sidang agenda tuntutan dari JPU, tanggal 11 April," tegasnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya