Berita

Kisruh DPD/Net

Politik

Sudah Dikuasai Partai, Lebih Baik DPD Dibubarkan

KAMIS, 06 APRIL 2017 | 10:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Putusan MA Nomor 20 P/HUM/2017 dan 38 P/HUM/2016 yang isinya membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang masa jabatan Pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun tahun seharusnya dijalankan semua pihak.

Pasca keluarnya putusan MA tersebut semestinya tidak ada lagi permasalahan mengenai masa jabatan DPD dan pengangkatan pimpinan DPD mengingat putusan MA memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat.

Demikian disampaikan Ketua Bidang Hukum dan HAM, DPP Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI), Kardiansya Afkar, S.H., M.H. dalam keterangan persnya (Kamis, 6/4).


Karena itu menurutnya, pelantikan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD justru semakin menimbulkan permasalahan hukum. Sebab pelantikan tersebut sangat mencederai dan tidak menghormati hukum yang berlaku dalam sistem hukum indonesia.

"Hadirnya MA melantik Oesman sapta memperparah daftar polemik di DPD RI," sambungnya.

Tindakan MA yang melantik tersebut sangat disayangkan karena tidak konsisten terhadap putusannya sendiri. Hal ini justru semakin mencoreng wajah peradilan Indonesia. Sebab MA sebagai lembaga tinggi peradilan dalam lingkungan peradilan malah menyalahi sendiri putusannya.

"Saya selaku orang hukum berpandangan bahwa Oesman Sapta sebagai pimpinan DPD baru tidak memiliki dasar hukum yang jelas," tegasnya.

"Karena keluarnya putusan MA dimana dalam amar putusannya secara jelas dan tegas menyatakan bahwa Tata Tertib DPD bertentangan dengan undang-undang dan memerintahkan agar DPD mencabut Tata Tertib tersebut. Maka secara de jure pimpinan DPD saat ini tidak memiliki legitimasi dan dasar hukum yang jelas," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP HMPI, Andi Fajar Asti, keberadaan DPD RI saat ini sudah jauh dari kepentingan daerah. Karena itu sudah saatnya untuk direvolusi.

"Kalau DPD RI hadir hanya untuk kepentingan golongan dan partai politik, sebaiknya DPD RI dihapuskan saja toh posisinya di Senayan tidak memiliki taji untuk mengawal aspirasi daerah," ungkapnya.

Lebih jauh, Fajar menambahkan, potensi kekacauan dalam kepemimpinan di DPD RI semakin terbuka lebar karena beberapa pimpinan sebelumnya tidak mengakui pelantikan Oesman Sapta sebagai ketua DPD RI. Situasi ini tentu dibutuhkan kearifan para anggota dan pimpinan DPD RI untuk tidak mempertontonkan arogansi dan cara berpolitik yang tidak dewasa dan Buta Hukum.

"Masak kita akan menyaksikan dualisme pimpinan di DPR RI? Aneh tapi nyata itulah Indonesia yang katanya perwakilan daerah nyatanya perwakilan partai politik yang dititipkan di DPD RI," tandasnya.

Saat ini OSO juga merupakan Ketua Umum DPP Partai Hanura. Sebelumnya, disebut-sebut lebih hampir separoh anggota DPD turut mengikuti langkah OSO, bergabung dengan Hanura. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya