Berita

Oso/Net

Politik

Pakar Tata Negara: Seharusnya MA Tidak Lantik Pelanggar Putusannya

RABU, 05 APRIL 2017 | 07:26 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Mahkamah Agung (MA) seharusnya tidak melantik Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD RI.

Begitu kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu, Profesor Juanda dalam wawancara dengan salah satu televisi swasta, Rabu (5/4).

Menurutnya, MA tidak seharusnya melantik pimpinan lembaga yang terpilih karena melanggar aturannya sendiri.


"Seharusnya MA tidak melantik ketika putusan DPD itu bertentangan dengan putusannya sendiri. (Pemilihan pimpinan DPD) ini tidak menghargai putusan MA," ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau kepada para anggota DPD yang kontra untuk segera mengajukan keberatan ke Ketua MA Hatta Ali. Pengajuan keberatan ini akan sama halnya dengan Peninjauan Kembali (PK) atas apa yang terjadi di pimpinan DPD RI.

"Atau bisa pakai mekanisme lapor ke presiden sebagai kepala negara, bukan kepala pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin memimpin upacara Pengucapan Sumpah dan Janji terhadap Pimpinan DPD terpilih (dari kiri) Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Ketua DPD Oesman Sapta dan Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4). Oso dan kedua wakilnya terpilih menjadi pimpinan DPD secara aklamasi pada sidang paripurna, Selasa (4/4) dinihari.

Sementara MA telah mengeluarkan putusan yang memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib. Tatib yang diminta dicabut ini merupakan dasar dari DPD untuk menggelar rapat paripurna pemilihan pimpinan yang akhirnya memenangkan Oso Cs.[ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya