Berita

Ilustrasi/Net

Jaya Suprana

ARTIKEL JAYA SUPRANA

Dongeng Negeri Janji

SENIN, 03 APRIL 2017 | 11:34 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

ALKISAH sebuah kerajaan bernama Negeri Janji. Konon kerajaan itu bernama Negeri Janji sebab di kerajaan itu apa yang disebut sebagai janji memang sangat diperhatikan, dihormati, dihargai maka ditaati dan dipatuhi  terutama oleh pihak yang memberikan janji.

Makin tinggi jabatan seseorang di Negeri Janji, maka patuh dan taat pula ketaatan dan kepatuhan terhadap janji.  Maka raja Negeri Janji senantiasa bahkan niscaya memantapkan dirinya sebagai suri teladan bagi segenap rakyat dan aparat kerajaan.

Mematuhi janji merupakan sikap dan perilaku yang paling dijunjung tinggi di Negeri Janji agar kerajaan itu tetap layak menyandang nama Negeri Janji. Melanggar janji setara aib dengan melanggar hukum.


Pada upacara penobatan sang raja wajib bersumpah untuk selalu setia pada janji-janji kepada rakyat yang tentu saja kesemuanya masuk kategori janji surgawi, seperti kemanusiaan adil dan beradab, kerakyatan yang mengutamakan kepentingan rakyat  keadilan sosial bagi seluruh rakyat Negeri Janji serta perjuangan menghadirkan masyarakat adil dan makmur gemah ripah loh jinawi tata tentrem kerta raharja.

Raja Negeri Janji juga wajib berjanji akan gigih menatalaksana pembangunan infrastruktur demi mendukung perjuangan memakmurkan rakyat semakmur mungkin. Raja Negeri Janji bahkan ikhlas menandatangani Kontrak Politik dengan rakyatnya bahwa dalam bersemangat melakukan pembangunan infra struktur sang raja menjamin tidak akan menggusur rakyat sesuai agenda Pembangunan Berkelanjutan yang telah disepekati PKK (Persatuan Kerajaan Kerajaan) sebagai agenda pembangunan abad XXI tanpa mengorbankan alam dan rakyat.

Karena sang raja mustahil mampu melakukan pembangunan infra struktur secara seorang diri, maka dengan sendirinya serta merta para kepala daerah serta para pengembang yang melaksanakan pembangunan infrastruktur wajib untuk mematuhi janji-janji yang tertera di dalam Kontrak Politik sang raja dengan rakyat.

Apalagi Kontrak Politik raja dengan rakyat secara konstitusional dilindungi undang-undang lengkap dengan juklak serta sanksi hukum. Barang siapa melanggar janji untuk tidak menggusur rakyat ketika melaksanakan pembangunan infra struktur maka langsung terancam sanksi hukuman cukup berat.

Ijin usaha pengembang ingkar janji akan dicabut sementara sang kepala daerah yang bertanggung jawab atas pembangunan langsung dipecat tanpa peringatan apalagi proses hukum.

Adalah wajar apabila ada yang menilai naskah saya ini sebagai suatu bualan omong kosong menjengkelkan terkesan terlalu dibuat-buat akibat sama sekali tidak realistis maka tidak masuk akal sehat. Penilaian seperti itu pada hakikatnya memang tepat dan benar, sebab kisah yang tersurat dan tersirat pada naskah ini memang tidak masuk akal sebab memang mustahil terjadi pada kenyataan.

Mana ada pemerintah di planet bumi yang mampu dan mau menepati janji-janji surgawi yang mereka obral terutama di masa kampanye! Pemerintah yang mau menepati janji-janji yang diobral pada masa kampanye justru dianggap sebagai janggal, aneh bahkan tolol sebab sama sekali tidak lazim terjadi pada kenyataan politik.

Apa boleh buat, mohon dimengerti maka dimaafkan bahwa naskah berjudul Dongeng Negeri Janji ini memang sekadar suatu khayalan utopia muluk-muluk, tidak realistis, tidak logis serta tidak masuk akal sehat.

Namanya juga dongeng! [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya