Berita

Net

Politik

Soal Putusan Uji Materi, DPD Bakal Laporkan Hakim MA

SABTU, 01 APRIL 2017 | 19:58 WIB | LAPORAN:

Anggota DPD RI dari Maluku Nono Sampono berencana melaporkan majelis hakim Mahkamah Agung yang memutuskan perkara uji materi Peraturan DPD Nomor 1/2017 tentang tata tertib ke Komisi Yudisial.

Menurutnya, dalam putusan tersebut terdapat kesalahan fatal. Pertama, dalam putusan MA itu menyatakan peraturan DPD sebagai Undang-Undang Nomor 1/2017. Penyebutan UU dalam putusan sejatinya tidak masuk dalam permohonan, selain itu MA juga tidak berwenang membahas uji materi UU.

"MA tidak boleh menyentuh UU, itu urusan Mahkamah Konstitusi. Dan tidak ada UU Peraturan DPD Nomor 1/2017 tentang tata tertib," jelas Nono dalam diskusi bertema 'DPD Pasca Putusan MA' di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (1/4).


Kesalahan lainnya, dalam putusan MA tertulis 'memerintahkan pimpinan DPRD'. Padahal objek hukum yang dimaksud adalah DPD. Menurut Nono, putusan tersebut bukan untuk DPD melainkan untuk DPRD.

"Kalau itu betul-betul diterapkan, DPRD itu ada di daerah baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten. Kita nilai bersama, apakah ini sebuah produk keputusan lembaha negara? Ini menjadi catatan penting bahwa ini catatan fatal salah subyek hukum salah objek hukumnya," ujarnya.

Kesalahan lain yang dinilai Nono yakni pertimbangan hukum dalam keputusan MA tersebut hanya menyalin dari permohononan uji materi Peraturan DPD 1/2017. Menurutnya, 95 persen produk hukum MA terkait uji materi Peraturan DPD 1/2017 mengikuti pengacara atas nama pemohon.

Terkait hal itu, dirinya akan mendorong untuk ahli hukum untuk melakukan eksamilasi terhadap putusan MA.

"Titik koma, garis miring semua sama. Kita punya putusan dan permohonan. Inilah yang nanti dituntut. Kalau ini benar-benar terjadi maka ini kriminal," ujarnya. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya