Berita

Politik

Putusan MA Mengikat, Pemilihan Ketua DPD Harus Dibatalkan

SABTU, 01 APRIL 2017 | 17:59 WIB | LAPORAN:

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengaku sepakat jika Mahkamah Agung perlu dievaluasi terkait adanya salah ketik amar putusan uji materi Peraturan DPD Nomor 1/2016 dan 2017 tentang tata tertib DPD RI.

Dia mengatakan, tidak sepantasnya MA mengeluarkan putusan penting yang salah dalam pengetikan. Secara administrasi hukum, putusan bisa saja tidak berlaku. Meski demikian, dari sisi substansi, putusan telah berkekuatan hukum tetap.

"Dalam konteks itu saya setuju seratus persen bahwa ada kesalahan yang penting sifatnya dalam putusan itu. Tetapi bagaimanapun, putusan MA terkait uji materi itu sifatnya mengikat, serupa dengan MK (Mahkamah Konstitusi) walaupun salah ketik. Kalau nanti ada perbaikan yang perlu diperbaiki, silahkan dimohonkan. Tetap secara substansi tidak bisa direvisi," jelasnya dalam diskusi bertema 'DPD Pasca Putusan MA' di kawasan Menteng, Jakarta (Sabtu, 1/4).


Menurut Bivitri, secara substansi, putusan MA harus dijalankan meski pada 3 April mendatang DPD mengelar pemilihan ketua yang baru. Dia menambahkan, merujuk pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum maka tidak seharusnya lembaga politik menganulir atau mengabaikan putusan MA yang bersifat tetap.

"Nah ini harus jelas. Jadi kalau nanti Senin diabaikan dengan alasan-alasan prosedural mari kita nilai sendiri di mana etika politik dari anggota DPD. Nantinya diperlihatkan kepada kita semua sabagai konstituen mereka," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPD berniat memilih pimpinan baru dengan berbekal Tata Tertib DPD 1/2016. Itu karena masa jabatan pimpinan DPD yang sebelumnya 5 tahun diganti menjadi 2,5 tahun. Pembatalan Tatib DPD 1/2016 dan 2017 oleh MA dinilai tidak sah. Pasalnya, dalam putusan terdapat kesalahan pengetikan fatal yang membuat maksud putusan berubah.

Lembaga yang dituju dari putusan tersebut semestinya ditulis DPD justru ditulis DPRD. Selain itu, kesalahan pengetikan juga terjadi pada objek putusan yang semestinya Tata Tertib Nomor 1/2016 dan 2017 yang menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun justru ditulis Undang-Undang Nomor 1/2016 dan 2017. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya