Berita

Nono Sampono/Net

Politik

Nono Sampono: Ada Kejanggalan Dalam Putusan MA

SABTU, 01 APRIL 2017 | 14:36 WIB | LAPORAN:

. Anggota DPD RI Nono Sampono menilai ada kejanggalan terkait cepatnya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan atas uji materi terhadap Tata Tertib DPD No. 1/2016 dan Tata Tertib DPD No. 1/2017, yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD.

Dengan keluarnya putusan MA tersebut, maka pemilihan Pimpinan DPD pada 3 April 2017 terancam batal. Sebab, dua putusan MA tersebut mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi lima tahun.

Nono Sampono mengatakan, kejanggalan pertama mengenai putusan MA yang sama persis dengan permohonan yang diajukan. Padahal dalam produk hukum itu terdapat pertimbagan hukum dalam memutuskan keputusan.


Kedua yakni objek hukum dalam permohonan tersebut bukan tertuju pada DPD melainkan kepada DPRD. Meski banyak orang menilai hal tersebut sebagai permasalahan teknis alias salah ketik, namun substansi dari produk hukum tersebut tidak menyasar ke DPD.

"Proses hukum pertama enam bulan dan yang kedua prosesnya 21 hari. Proses putusan 21 hari ini yang tercepat, dan itu tidak boleh terjadi. Jadi ini lucu, ada sesuatu yang terjadi," ujar Nono saat diskusi bertema 'DPD Pasca Putusan MA' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4).

Lebih lanjut, Nono juga menilai putusan MA yang mengabulkan permohonan pembatalan dua Tata Tertib DPD itu telah melampaui permohonan awal alias putusan MA ultra petita.

Selain itu dalam putusan tertulis UU Nomor 1/2017. Penyebutan UU dalam putusan di luar dari kewenangan MA, sebab MA tidak memiliki kewenangan melakukan uji materi UU.

"Kalau ini hanya salah ketik, kenapa dua keputusan ini bisa sama, dan tidak ada yang namanya UU nomor 1 tahun 2016 tentang peraturan DPR," ujar Senator asal Maluku ini. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya