Berita

Lieus Sungkharisma dan Soemarsono/Net

Politik

Soemarsono Apresiasi Langkah Komtak Pertanyakan Kasus Pembelian Lahan

SABTU, 01 APRIL 2017 | 05:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soemarsono mengapresiasi langkah Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) yang meminta kejelasan terkait sejumlah kasus pembelian lahan ke Pemprov DKI Jakarta.

Adapun yang dimintai kejelasan itu adalah kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat dan lahan eks Kedutaan Inggris di Jakarta Pusat.

“Apa yang dilakukan Komtak dengan mempertanyakan kasus itu ke Pemprov DKI merupakan langkah yang benar. Sebab Pemprov DKI yang paling memahami kasus tersebut,” ujar Soemarsono saat menerima permohonan audiensi koordinator Komtak, Lieus Sungkharisma di Balaikota, Jumat (31/3).


Pada Kamis (30/3), Lieus bersama sejumlah aktivis Komtak melakukan peninjauan dan menggelar aksi di lahan milik Pemprov DKI di Cengkareng, Jakarta  Barat. Ia mempertanyakan berbagai kejanggalan dalam kasus pembelian lahan milik Dinas Perumahan dan Gedung DKI oleh Pemprov DKI sendiri.

Menurut Lieus, setelah pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan kasus reklamasi, kasus pembelian lahan di Cengkareng telah menambah daftar skandal keuangan di Pemprov DKI pada era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Sejak menjadi gubernur, Ahok tidak lepas dari kontroversi dan skandal keuangan yang terindikasi korupsi,” katanya.

Pembelian lahan Pemprov di Cengkareng terjadi pada November 2015. Lahan seluas 4,6 hektar itu dibeli Pemprov DKI dari seseorang bernama Toety Soekarno dengan harga mencapai Rp 668 miliar. Tetapi audit BPK menyatakan tanah itu adalah milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.

Bahkan, kata Lieus, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyebut pembelian lahan Cengkareng Barat pada APBD 2015 itu tidak melalui dirinya. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama langsung mendisposisi pembelian lahan Cengkareng Barat kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ika Lestari Aji yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.

Hal yang sama, tambah Lieus, juga terjadi pada rencana pembelian lahan bekas Kedutaan Besar Inggris seluas 4,185 meter persegi yang berada di dekat Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

“Beruntunglah Pak Soemarsono selaku Plt. gubernur menolak untuk membayar lahan tersebut, sekalipun Ahok sudah memerintahkan untuk membayarnya. Kata beliau, kalau statusnya belum jelas, pemerintah tidak akan membeli," ujar Lieus.

Menurut Lieus lahan eks Kedubes Inggris itu pernah dimiliki pemerintah pusat, tapi kemudian dipinjamkan kepada Kedutaan Besar Inggris.

Tapi kini, setelah kantor operasional kedutaan Inggris sudah pindah di Patra Kuningan, Jakarta Selatan, status lahan atas itu atas nama Kedutaan Besar Inggris.

“Karena itulah Komtak mengapresiasi sikap Pak Soni Soemarsono yang menolak perintah Ahok untuk membayar lahan eks Kedubes Inggris itu. Kalau saja Pak Soemarsono mau menuruti perintah Ahok membayar lahan eks Kedubes Inggris, maka kasus lahan Cengkareng akan terulang lagi," pungkasnya. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya