Berita

Munarman

Politik

Polisi Amankan Sembilan Tersangka Kasus Dugaan Pemufakatan Makar II

JUMAT, 31 MARET 2017 | 19:58 WIB | LAPORAN:

Polisi kembali mengamankan empat aktivis dalam kasus dugaan pemufakatan makar jilid II, Jumat (31/3). Totalnya, sudah ada sembilan ditangkap dan diamankan di Mako Brimob Kelapadua, Depok, Jawa Barat.

"Semua sembilan, totalnya. Pokoknya ada sembilan orang yang ditangkap," ungkap salah satu anggota tim advokasi GNPF-MUI, Munarman usai mendampingi langsung pemeriksaan tersangka selama tiga jam sejak pukul 15.00 WIB.

Namun, jubir Front Pembela Islam (FPI) itu tidak merincikan identitas empat aktivisi lainnya yang diamankan polisi. Menurut Munarman, saat dirinya meninggalkan ruangan sekira pukul 18.00 WIB, seluruh tersangka masih dimintai keterangan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


"Saya menengok tadi, untuk mendampingi proses BAP. Cuma itu saja. Nggak ada (perlakuan kurang menyenangkan). Sama saja," terang tersangka kasus dugaan fitnah terhadap petugas keamanan desa adat (pecalang) Bali itu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono menegaskan, jika seluruh aktivis yang ditangkap, akan berstatus tersangka. Pasalnya, pihak penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan (pulbaket) terkait kasus yang sedang diproses, sebelum melakukan penangkapan.

"Kalau sudah dilakukan penangkapan, (statusnya) sudah tersangka. Kita mempunyai alat bukti cukup untuk melakukan penangkapan. Tentunya penyidik mempunyai alasan dan sesuai prosedur yang telah kita punya," terang Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat siang.

Seperti diketahui, lima aktivis pergerakan aksi 313 ditangkap polisi Kamis (30/3) malam dan Jumat (31/3) dinihari. Tepatnya, jelang aksi 313 yang diagendakan Jumat siang.

Mereka adalah KH Muhammad Al-Khaththath selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Ummat Islam, sekaligus penanggungjawab Aksi Bela Islam 313.

Lalu, wakil koordinator aksi 313 Irwansyah, Presiden Asean Muslim Students Association 2016-17 Zainudin Arsyad, Panglima Forum Syuhada Indonesia (FSI) Diko Nugraha, dan anggota FSI, Andry.

Kelimanya telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 107 jo 110 KUHP tentang pemufakatan makar. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya