Rencana sidang paripurna DPD RI yang akan digelar pada Senin (3/4) dengan agenda pemilihan Ketua dinilai melanggar etik.
Ini lantaran Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tatib yang menjadi dasar pemilihan ketua DPD tersebut.
Begitu kata pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Tjipta Lesmana dalam diskusi publik "Pertarungan Hukum Vs Etika" yang digelar Aliansi Nusantara di Kampus Atmajaya, Jakarta, Kamis (30/3).
"Apabila tetap ada sidang paripurna dengan agenda pemilihan pimpinan baru, maka itu jelas pelanggaran etik. Karena sudah keluar putusan MA yang membatalkan Tatib DPD 1/2017," ujarnya.
Lebih lanjut, Tjipta merasa miris dengan kondisi DPD yang arah kini semakin tidak jelas. Di tengah kewenangannya yang serba terbatas, DPD saat ini malah sudah banyak teracuni dengan penyusupan partai politik yang membuat DPD tidak lagi seperti periode pertama di era reformasi.
"Belum selesai di situ, sekarang masa pimpinan ketua DPD malah mau dikurangi dari lima tahun menjadi dua setengah lima tahun. Kalau kondisinya seperti ini terus DPD bisa tambah hancur," terangnya.
Sementara itu, anggota DPD AM Fatwa tidak mempermasalahkan para anggota DPD bergabung dengan partai politik. Pasalnya tidak ada aturan yang melarangnya.
Meski demikian, ia tidak setuju jika ada calon ketua DPD yang merangkap menjadi pimpinan partai politik. Ia menganggap itu bagian dari pelanggaran etika.
"Kalau DPD dibubarkan saya kira tidak perlu meski banyak anggota DPD dari parpol, yang terpenting tidak mencalonkan diri sebagai ketua, karena kan di atas hukum itu masih ada etika," katanya.
MA melalui putusan bernomor 20P/HUM/2017 menilai, Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 pasal 47 ayat 2 dan pasal 323 bertentangan dengan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU MD3 yang telah mengatur masa jabatan pimpinan MPR, DPD, DPRD dan DPD yakni lima tahun. MA akhirnya memerintahkan pasal tersebut untuk segera dicabut.
[ian]