Berita

Foto/Net

Politik

Sidang Pemilihan Ketua DPD RI Dinilai Melanggar Etik

KAMIS, 30 MARET 2017 | 21:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rencana sidang paripurna DPD RI yang akan digelar pada Senin (3/4) dengan agenda pemilihan Ketua dinilai melanggar etik.

Ini lantaran Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tatib yang menjadi dasar pemilihan ketua DPD tersebut.

Begitu kata pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Tjipta Lesmana dalam diskusi publik "Pertarungan Hukum Vs Etika" yang digelar Aliansi Nusantara di Kampus Atmajaya, Jakarta, Kamis (30/3).


"Apabila tetap ada sidang paripurna dengan agenda pemilihan pimpinan baru, maka itu jelas pelanggaran etik. Karena sudah keluar putusan MA yang membatalkan Tatib DPD 1/2017," ujarnya.

Lebih lanjut, Tjipta merasa miris dengan kondisi DPD yang arah kini semakin tidak jelas. Di tengah kewenangannya yang serba terbatas, DPD saat ini malah sudah banyak teracuni dengan penyusupan partai politik yang membuat DPD tidak lagi seperti periode pertama di era reformasi.

"Belum selesai di situ, sekarang masa pimpinan ketua DPD malah mau dikurangi dari lima tahun menjadi dua setengah lima tahun. Kalau kondisinya seperti ini terus DPD bisa tambah hancur," terangnya.

Sementara itu, anggota DPD AM Fatwa tidak mempermasalahkan para anggota DPD bergabung dengan partai politik. Pasalnya tidak ada aturan yang melarangnya.

Meski demikian, ia tidak setuju jika ada calon ketua DPD yang merangkap menjadi pimpinan partai politik. Ia menganggap itu bagian dari pelanggaran etika.

"Kalau DPD dibubarkan saya kira tidak perlu meski banyak anggota DPD dari parpol, yang terpenting tidak mencalonkan diri sebagai ketua, karena kan di atas hukum itu masih ada etika," katanya.

MA melalui putusan bernomor 20P/HUM/2017 menilai, Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 pasal 47 ayat 2 dan pasal 323 bertentangan dengan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU MD3 yang telah mengatur masa jabatan pimpinan MPR, DPD, DPRD dan DPD yakni lima tahun. MA akhirnya memerintahkan pasal tersebut untuk segera dicabut. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya