Berita

Foto/Net

Politik

Sidang Pemilihan Ketua DPD RI Dinilai Melanggar Etik

KAMIS, 30 MARET 2017 | 21:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rencana sidang paripurna DPD RI yang akan digelar pada Senin (3/4) dengan agenda pemilihan Ketua dinilai melanggar etik.

Ini lantaran Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tatib yang menjadi dasar pemilihan ketua DPD tersebut.

Begitu kata pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Tjipta Lesmana dalam diskusi publik "Pertarungan Hukum Vs Etika" yang digelar Aliansi Nusantara di Kampus Atmajaya, Jakarta, Kamis (30/3).


"Apabila tetap ada sidang paripurna dengan agenda pemilihan pimpinan baru, maka itu jelas pelanggaran etik. Karena sudah keluar putusan MA yang membatalkan Tatib DPD 1/2017," ujarnya.

Lebih lanjut, Tjipta merasa miris dengan kondisi DPD yang arah kini semakin tidak jelas. Di tengah kewenangannya yang serba terbatas, DPD saat ini malah sudah banyak teracuni dengan penyusupan partai politik yang membuat DPD tidak lagi seperti periode pertama di era reformasi.

"Belum selesai di situ, sekarang masa pimpinan ketua DPD malah mau dikurangi dari lima tahun menjadi dua setengah lima tahun. Kalau kondisinya seperti ini terus DPD bisa tambah hancur," terangnya.

Sementara itu, anggota DPD AM Fatwa tidak mempermasalahkan para anggota DPD bergabung dengan partai politik. Pasalnya tidak ada aturan yang melarangnya.

Meski demikian, ia tidak setuju jika ada calon ketua DPD yang merangkap menjadi pimpinan partai politik. Ia menganggap itu bagian dari pelanggaran etika.

"Kalau DPD dibubarkan saya kira tidak perlu meski banyak anggota DPD dari parpol, yang terpenting tidak mencalonkan diri sebagai ketua, karena kan di atas hukum itu masih ada etika," katanya.

MA melalui putusan bernomor 20P/HUM/2017 menilai, Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 pasal 47 ayat 2 dan pasal 323 bertentangan dengan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU MD3 yang telah mengatur masa jabatan pimpinan MPR, DPD, DPRD dan DPD yakni lima tahun. MA akhirnya memerintahkan pasal tersebut untuk segera dicabut. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya