Berita

Andi Fajar Asti

Bisnis

Pemuda Muhammadiyah: Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan Swastanisasi Air

RABU, 22 MARET 2017 | 11:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerolehan air adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga siapapun menghalang-halangi makhluk hidup atas pemenuhan air sesungguhnya telah melakukan pelanggaran HAM yang sangat serius.

Demikian disampaikan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Andi Fajar Asti, dalam keterangannya terkait Hari Air Sedunia yang jatuh hari ini.

Menurutnya, pembatalan UU UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air tersebut oleh Mahkamah Konstitusi dan kembali memberlakukan UU 111974 tentang Pengairan adalah bukti bahwa ada masalah besar dalam sistem pengelolaan air di negeri ini.


Karena itu dia menegaskan Pemerintah tidah boleh setengah hati dalam menjalankan perintah konstitusi. Pemerintah harus segera menghentikan swastanisasi sumber daya air.

"MK dalam putusannya dengan terang benderang menyebutkan bahwa pembatalan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air karena bertentangan dengan pasal 33 UUD tahun 1945 bahwa air itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat," ungkapnya.

Lebih jauh Fajar menjelaskan pengembaliaan penguasaan air ke negara bukan berarti swasta tidak boleh lagi terlibat dalam penyediaan air. Partisipasi swasta boleh tapi bukan di wilayah penguasaan.

"Swasta bisa terlibat dalam transfer teknologi yaitu terlibat dalam pembangunan infrastruktur sumber daya air," sambung Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia ini.

Jika pemerintah tidak serius mengurusi air, dia mengingatkan, akan menjadi ancaman bagi kelestarian dan ketersediaan air bagi kehidupan. Terutama konsumsi air tanah yang sudah sangat mengkhawatirkan.

"Jika air tanah dalam perut bumi habis disedot untuk konsumsi, maka terbentuklah rongga-rongga yang berpotensi mengancam strukturisasi tanah dan akhirnya berakibat pada stabilitas bangunan diatasnya," imbuh mahasiswa doktoral Universitas Negeri Jakarta ini.

Apalagi, dia menambahkan, berdasarkan hasil riset Tifa Foundation tahun 2011, potensi kerugian negara akibat pencurian air tanah dari sektor industri menembus Rp 1,4 triliun. Dan berdasarkan penghitungan CNN Indonesia, potensi kerugian negara dalam sektor pajak pada tahun 2015 mencapai Rp 821 miliar.

"Sehingga satu-satunya solusi untuk menjaga kelestarian dan eksistensi air tanah adalah pembatasan penggunaan air tanah dan memaksimalkan penyediaan air melalui pipanisasi baik sektor rumah tangga maupun sektor industri terutama di kota-kota besar seperti DKI Jakarta," tandasnya. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Tokoh Pemuda Papua Soroti Ancaman Provokasi Asing dalam Film Pesta Babi

Kamis, 28 Mei 2026 | 00:10

Geopolitik Tembaga: Peran Indonesia dalam AI Supply Chain

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:43

Pakar IPB Ungkap Fakta di Balik Perbedaan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 23:17

Athari Gauthi Tebar Sapi Kurban Lewat Jalur Parlemen Daerah

Rabu, 27 Mei 2026 | 22:30

AMPI Gerakkan Solidaritas Pemuda Lewat Penyaluran Kurban Sapi

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:46

PTK Pastikan Operasional Maritim Tetap Jalan Selama Libur Iduladha

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:37

Menlu Sugiono: Kunjungan Prabowo ke Prancis Penuhi Undangan Macron

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:10

Purbaya Samakan Dirinya dengan Nabi Yusuf: Sama-sama Menteri Keuangan

Rabu, 27 Mei 2026 | 21:08

Jokowi Ingin Pamer Kekuatan ke Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56

Istana: 1.098 Sapi Kurban Merupakan Bantuan Pemerintah lewat Banpres

Rabu, 27 Mei 2026 | 20:33

Selengkapnya