Berita

Andi Fajar Asti

Bisnis

Pemuda Muhammadiyah: Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan Swastanisasi Air

RABU, 22 MARET 2017 | 11:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerolehan air adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga siapapun menghalang-halangi makhluk hidup atas pemenuhan air sesungguhnya telah melakukan pelanggaran HAM yang sangat serius.

Demikian disampaikan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Andi Fajar Asti, dalam keterangannya terkait Hari Air Sedunia yang jatuh hari ini.

Menurutnya, pembatalan UU UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air tersebut oleh Mahkamah Konstitusi dan kembali memberlakukan UU 111974 tentang Pengairan adalah bukti bahwa ada masalah besar dalam sistem pengelolaan air di negeri ini.

Karena itu dia menegaskan Pemerintah tidah boleh setengah hati dalam menjalankan perintah konstitusi. Pemerintah harus segera menghentikan swastanisasi sumber daya air.

"MK dalam putusannya dengan terang benderang menyebutkan bahwa pembatalan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air karena bertentangan dengan pasal 33 UUD tahun 1945 bahwa air itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat," ungkapnya.

Lebih jauh Fajar menjelaskan pengembaliaan penguasaan air ke negara bukan berarti swasta tidak boleh lagi terlibat dalam penyediaan air. Partisipasi swasta boleh tapi bukan di wilayah penguasaan.

"Swasta bisa terlibat dalam transfer teknologi yaitu terlibat dalam pembangunan infrastruktur sumber daya air," sambung Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia ini.

Jika pemerintah tidak serius mengurusi air, dia mengingatkan, akan menjadi ancaman bagi kelestarian dan ketersediaan air bagi kehidupan. Terutama konsumsi air tanah yang sudah sangat mengkhawatirkan.

"Jika air tanah dalam perut bumi habis disedot untuk konsumsi, maka terbentuklah rongga-rongga yang berpotensi mengancam strukturisasi tanah dan akhirnya berakibat pada stabilitas bangunan diatasnya," imbuh mahasiswa doktoral Universitas Negeri Jakarta ini.

Apalagi, dia menambahkan, berdasarkan hasil riset Tifa Foundation tahun 2011, potensi kerugian negara akibat pencurian air tanah dari sektor industri menembus Rp 1,4 triliun. Dan berdasarkan penghitungan CNN Indonesia, potensi kerugian negara dalam sektor pajak pada tahun 2015 mencapai Rp 821 miliar.

"Sehingga satu-satunya solusi untuk menjaga kelestarian dan eksistensi air tanah adalah pembatasan penggunaan air tanah dan memaksimalkan penyediaan air melalui pipanisasi baik sektor rumah tangga maupun sektor industri terutama di kota-kota besar seperti DKI Jakarta," tandasnya. [zul]

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Gibran Tidak Layak dan Tidak Boleh Dilantik Menjadi Wakil Presiden

Sabtu, 21 September 2024 | 08:09

UPDATE

Masuk Komite III DPD, Komeng Bakal Perjuangkan Hari Komedi Nasional

Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:04

Kadis Pendidikan Polman Diduga Arahkan Guru Dukung Paslon Tertentu di Pilkada

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:57

KPU Harusnya Beberkan Rekam Jejak Dewan Bukan Umur

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:53

IKI Indonesia Naik ke Level 52,48 per September 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:47

Iran Tolak Kirim Tentara ke Lebanon, Optimis Hizbullah Kuat Lawan Israel

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:46

Hilgers dan Reijnders Resmi Jadi WNI, Sepak Bola Nasional Makin Maju

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:44

Fokus Perjuangkan Hari Komedi, Komeng Ogah Jadi Pimpinan DPD

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:20

Kekayaan Melonjak, Mark Zuckerberg Resmi Gabung Klub 200 Miliar Dolar Bareng Elon Musk

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:18

BPOM Ancam Cabut Izin Kosmetik Overclaim, Influencer Juga Bakal Dipanggil

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:07

Korban Banjir Nepal Tembus 193 Orang

Selasa, 01 Oktober 2024 | 12:59

Selengkapnya