Berita

Bisnis

Kebijakan BPOM Dinilai Bisa Merusak Iklim Investasi

RABU, 22 MARET 2017 | 08:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengeluarkan persetujuan pendaftaran pangan olahan acapkali tumpang tindih, hingga merugikan para pengusaha yang bergerak di sektor makanan dan minuman.

Kebijakan BPOM tersebut dianggap dapat merusak iklim investasi di era pemerintahan Jokowi.

"Kinerja BPOM dalam kebijakan pengaturan pendaftaran pangan olahan buruk," jelas konsultan hukum dari kantor Riswan & Partner, Masriadi, dalam keterangan persnya (Rabu, 21/3).


Masriadi mencontohkan kebijakan BPOM dalam persetujuan pendaftaran pangan olahan yang merugikan pengusaha, yakni saat mengeluarkan persetujuan kepada PT Promexx Inti Corporatama dengan No ML 539609031150 dan No ML 539609029150.

Disampaikannya, dalam persetujuan ini BPOM telah merugikan pengusaha. Sebab ML yang dikeluarkan tersebut sebelumnya telah dimiliki oleh PT Gulong Mutiara Makmur.

"PT Gulong Mutiara sebenarnya mempunyai hak ekslusif sebagai agen tunggal dari produk Xianmen Guling Imp Pte ltd. Tapi kenapa BPOM mengeluarkan persetujuan pendaftaran pangan olahan baru kepada PT Promexx. Ini kan tumpang tindih persetujuan, yang membuat PT Gulong Mutiara mengalami kerugian," ujarnya.

Masriadi menegaskan, dalam UU Perdagangan tegas diatur bahwa agen tunggal adalah perusahaan perdagangan nasional yang mendapatkan hak ekslusif dari Prinsipal berdasarkan perjanjian yang dilindungi UU untuk menjalankan kegiatan perdagangan dan pemasaran di wilayah Indonesia.

"Dalam kasus BPOM menerbitkan persetujuan pendaftaran merek untuk PT Promexx jelas-jelas melanggar aturan, dan ini merugikan PT Gulong Mutiara sebagai agen tunggal dari Xianmen Imp LTD," tegasnya.

Dia mengingatkan, tindakan BPOM dalam kasus ini dapat membahayakan pelaku dunia usaha yang jelas-jelas telah berkontribusi untuk negara dengan membayar pajak.

Tindakan BPOM ini juga secara tidak langsung bisa merusak citra pemerintahan Presiden Jokowi yang sedang berupaya keras memajukan sektor perdagangan.

"Tindakan BPOM merugikan pengusaha dan juga merugikan negara. Kalau BPOM seenak-enaknya keluarkan ijin tanpa aturan, pengusaha bisa pada mati dan investor luar negeri pada kabur," tegasnya.

Karena itu, dia menambahkan, pihaknya telah menyurati Kepala BPOM dengan tembusan presiden, Komisi IV, KPPU, Badan Perlindungan Konsumen dan Ombudsman terkait kebijakan BPOM yang merugikan pengusaha tersebut. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya