Berita

Bisnis

Kebijakan BPOM Dinilai Bisa Merusak Iklim Investasi

RABU, 22 MARET 2017 | 08:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengeluarkan persetujuan pendaftaran pangan olahan acapkali tumpang tindih, hingga merugikan para pengusaha yang bergerak di sektor makanan dan minuman.

Kebijakan BPOM tersebut dianggap dapat merusak iklim investasi di era pemerintahan Jokowi.

"Kinerja BPOM dalam kebijakan pengaturan pendaftaran pangan olahan buruk," jelas konsultan hukum dari kantor Riswan & Partner, Masriadi, dalam keterangan persnya (Rabu, 21/3).


Masriadi mencontohkan kebijakan BPOM dalam persetujuan pendaftaran pangan olahan yang merugikan pengusaha, yakni saat mengeluarkan persetujuan kepada PT Promexx Inti Corporatama dengan No ML 539609031150 dan No ML 539609029150.

Disampaikannya, dalam persetujuan ini BPOM telah merugikan pengusaha. Sebab ML yang dikeluarkan tersebut sebelumnya telah dimiliki oleh PT Gulong Mutiara Makmur.

"PT Gulong Mutiara sebenarnya mempunyai hak ekslusif sebagai agen tunggal dari produk Xianmen Guling Imp Pte ltd. Tapi kenapa BPOM mengeluarkan persetujuan pendaftaran pangan olahan baru kepada PT Promexx. Ini kan tumpang tindih persetujuan, yang membuat PT Gulong Mutiara mengalami kerugian," ujarnya.

Masriadi menegaskan, dalam UU Perdagangan tegas diatur bahwa agen tunggal adalah perusahaan perdagangan nasional yang mendapatkan hak ekslusif dari Prinsipal berdasarkan perjanjian yang dilindungi UU untuk menjalankan kegiatan perdagangan dan pemasaran di wilayah Indonesia.

"Dalam kasus BPOM menerbitkan persetujuan pendaftaran merek untuk PT Promexx jelas-jelas melanggar aturan, dan ini merugikan PT Gulong Mutiara sebagai agen tunggal dari Xianmen Imp LTD," tegasnya.

Dia mengingatkan, tindakan BPOM dalam kasus ini dapat membahayakan pelaku dunia usaha yang jelas-jelas telah berkontribusi untuk negara dengan membayar pajak.

Tindakan BPOM ini juga secara tidak langsung bisa merusak citra pemerintahan Presiden Jokowi yang sedang berupaya keras memajukan sektor perdagangan.

"Tindakan BPOM merugikan pengusaha dan juga merugikan negara. Kalau BPOM seenak-enaknya keluarkan ijin tanpa aturan, pengusaha bisa pada mati dan investor luar negeri pada kabur," tegasnya.

Karena itu, dia menambahkan, pihaknya telah menyurati Kepala BPOM dengan tembusan presiden, Komisi IV, KPPU, Badan Perlindungan Konsumen dan Ombudsman terkait kebijakan BPOM yang merugikan pengusaha tersebut. [zul]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya