Berita

Bisnis

Kebijakan BPOM Dinilai Bisa Merusak Iklim Investasi

RABU, 22 MARET 2017 | 08:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengeluarkan persetujuan pendaftaran pangan olahan acapkali tumpang tindih, hingga merugikan para pengusaha yang bergerak di sektor makanan dan minuman.

Kebijakan BPOM tersebut dianggap dapat merusak iklim investasi di era pemerintahan Jokowi.

"Kinerja BPOM dalam kebijakan pengaturan pendaftaran pangan olahan buruk," jelas konsultan hukum dari kantor Riswan & Partner, Masriadi, dalam keterangan persnya (Rabu, 21/3).


Masriadi mencontohkan kebijakan BPOM dalam persetujuan pendaftaran pangan olahan yang merugikan pengusaha, yakni saat mengeluarkan persetujuan kepada PT Promexx Inti Corporatama dengan No ML 539609031150 dan No ML 539609029150.

Disampaikannya, dalam persetujuan ini BPOM telah merugikan pengusaha. Sebab ML yang dikeluarkan tersebut sebelumnya telah dimiliki oleh PT Gulong Mutiara Makmur.

"PT Gulong Mutiara sebenarnya mempunyai hak ekslusif sebagai agen tunggal dari produk Xianmen Guling Imp Pte ltd. Tapi kenapa BPOM mengeluarkan persetujuan pendaftaran pangan olahan baru kepada PT Promexx. Ini kan tumpang tindih persetujuan, yang membuat PT Gulong Mutiara mengalami kerugian," ujarnya.

Masriadi menegaskan, dalam UU Perdagangan tegas diatur bahwa agen tunggal adalah perusahaan perdagangan nasional yang mendapatkan hak ekslusif dari Prinsipal berdasarkan perjanjian yang dilindungi UU untuk menjalankan kegiatan perdagangan dan pemasaran di wilayah Indonesia.

"Dalam kasus BPOM menerbitkan persetujuan pendaftaran merek untuk PT Promexx jelas-jelas melanggar aturan, dan ini merugikan PT Gulong Mutiara sebagai agen tunggal dari Xianmen Imp LTD," tegasnya.

Dia mengingatkan, tindakan BPOM dalam kasus ini dapat membahayakan pelaku dunia usaha yang jelas-jelas telah berkontribusi untuk negara dengan membayar pajak.

Tindakan BPOM ini juga secara tidak langsung bisa merusak citra pemerintahan Presiden Jokowi yang sedang berupaya keras memajukan sektor perdagangan.

"Tindakan BPOM merugikan pengusaha dan juga merugikan negara. Kalau BPOM seenak-enaknya keluarkan ijin tanpa aturan, pengusaha bisa pada mati dan investor luar negeri pada kabur," tegasnya.

Karena itu, dia menambahkan, pihaknya telah menyurati Kepala BPOM dengan tembusan presiden, Komisi IV, KPPU, Badan Perlindungan Konsumen dan Ombudsman terkait kebijakan BPOM yang merugikan pengusaha tersebut. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya