Berita

Sandiaga Uno

Hukum

Lapor LHKPN Ke KPK, Sandiaga Tak Bisa Penuhi Panggilan Polda Hari Ini

SELASA, 21 MARET 2017 | 06:52 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak dapat menghadiri panggilan Polda Metro Jaya hari ini. Dia sedianya akan diperiksa sebagai saksi penggelapan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, yang terjadi pada tahun 2012 lalu.

Pengusaha nasional yang akrab disapa Sandi ini tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena pada saat bersamaan akan melaporkan LHKPN ke KPK. Karena itu minta dijadwal ulang.

"Jadi sesuai undang-undang orang boleh memilih mana yang salah satu kewajiban sesuai yang dia suka," jelas Tim Hukum Anies-Sandi, Arifin Jauhari, kemarin.


Apalagi, dia menambahkan, sesuai dokumen yang diterima terkait pemanggilan tersebut saat ini adalah proses penyelidikan bukan penyidikan. "Karena ini undangan untuk mengkalirifikasi bukan sebagai saksi. Sandiaga juga memastikan dalam kasus ini clear," kata dia.

Sementara itu, Tim Hukum Anies-Sandi lainnya, Yupen Hadi mengatakan, dalam surat yang diterima dari penyidik, kliennya dipanggil sebagai saksi untuk didengar keterangannya terkait dengan dugaan kasus penggelapan yang dilaporkan Djoni Hidayat.

Kasus tersebut, kata Yupen, terjadi pada tahun 2012 lalu, tepatnya di Bulan Desember terkait penjualan sebidang tanah dengan luas sekitar 3.115 meter persegi di Jalan Curug Raya KM 35, Tangerang, Banten. Kasus tersebut dilaporkan pada Rabu dua pekan lalu (8/3).

"Artinya dapat kita tangkap dari surat ini adalah korban Djoni Hidayat merasa digelapkan atas obyek tanah yang berada di Tangerang. Untuk itu dia sudah lapor ke Polda pada tanggal 8 Maret 2017," ungkapnya.

Tanggal 9 Maret 2017, keesokan harinya, lanjut Yupen, keluar surat perintah penyelidikan untuk mengusut perkara itu.

"Hanya dalam tempo satu hari dan seminggu kemudian, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2017, diterbitkanlah surat panggilan. Surat ini nyata-nyata dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2017 untuk pemanggilan pada tanggal 21 Maret 2017," lanjutnya.

Pihaknya, sambung Yupen, salut luar biasa dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dalam waktu satu minggu keluar surat pemanggilan untuk Sandiaga Uno.

"Ini luar biasa sekali. Andai polisi itu menangani seluruh perkara itu secepat ini, maka dapat dipastikan tidak ada keluhan, tidak ada tunggakan perkara barangkali di Indonesia ini," pungkasnya. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya