Berita

Net

Politik

HNW: Polisi Harus Usut Penyebar Fitnah Anies-Sandi Akan Terapkan Syariat Islam

SENIN, 20 MARET 2017 | 02:46 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Anies Baswedan-Sandiaga Uno kembali diserang fitnah alias hoax. Yang terbaru, terkait beredarnya kontrak politik cawagub-cawagub tersebut yang akan memimpin Jakarta berdasarkan "syariat" Islam.

Wakil Ketua Majelis Syuro DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, menilai serangan hoax 'akad kontrak atau aqad ittifaq' tersebut merupakan salah satu bukti paling anyar bagaimana Pilgub DKI telah dicemari dengan limbah fitnah alias hoax.

Menurutnya, praktik fitnah bisa beredar masif ketika prinsip penghormatan kepada agama dan tokoh agama diabaikan dan penistaan agama dan permalukan tokoh agama dibiarkan tanpa penghukuman.


"Akibatnya Machiavellisme merajalela, dan fitnah yang kasarpun dilakukan juga seperti palsukan tandatangan Pak Anies dan Pak Sandi dalam apa yang disebut 'aqad ittifaq pelaksanaan syariah tersebut'," jelas Hidayat lewat pesan singkat (Minggu, 19/3).

Wakil Ketua MPR ini mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut penyebar fitnah tersebut. Apalagi, tandatangan pasangan yang diusung Gerindra-PKS tersebut juga dipalsukan.

"Sebagaimana polisi akan usut aktor di balik pembuatan spanduk reaktif tentang tak shalatkan jenazah pendukung penista agama, harusnya polisi juga proaktif usut aktor di balik pemalsuan tandatangan Anies-Sandi dan penyebaran berita hoax alias fitnah tersebut," tegasnya.

Menurutnya pengusutan kasus tersebut penting supaya rakyat Jakarta masih percaya bahwa polisi benar-benar mengayomi masyarakat, netral dan tak berpihak.

"Juga agar demokrasi melalui Pilgub di Jakarta ini tak berubah jadi democrazy," tandasnya. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya