Berita

Nusantara

Petani Asal Karawang Akan Direlokasi Dari Masjid PP Muhammadiyah

SENIN, 20 MARET 2017 | 01:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemuda Muhammadiyah sudah menyiapkan dua tenda untuk menampung petani asal Telukjambe, Karawang, Jawa Barat. Karena Masjid Taqwa yang berada di lingkungan area kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, tidak mencukupi untuk 217 petani, dimana 63 di antaranya anak-anak dan balita.

"Itu juga belum cukup. Sebagian terpaksa tidur di emperan," jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Mashuri Masyhuda kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu (Senin, 20/3).

Karena itu pihaknya telah berkoordinasi dengan dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Tanah Abang. Hasilnya, ratusan petani yang telah bertahan di area PP Muhammadiyah sejak Kamis malam itu Senin pagi akan direlokasi ke masjid Al Istiqomah Wa Hayatuddin Jalan KH Mas Mansyur 57, Tanah Abang.


"Masjid itu punya aula dengan kapasitas 200-an orang cukup. Dan di samping masjid itu terdapat kompleks perguruan Muhammadiyah, ada SD, SMP, SMK. Anak yang usia sekolah diupayakan ikut belajar. Agar hak (anak) untuk mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi," sambungnya.

Diakuinya, ratusan petani tersebut hari ini tidak menggelar aksi di Taman Pandang, Istana, Jakarta Pusat. Seharian, mereka akan menggelar long-march menuju penampungan baru tersebut.

"Besok (Senin, 20/3) rencananya jam 10 pagi dilepas dari Tugu Tani, ini sebagai simbol perjuangan petani," jelas Ketua Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) inj.

Rute yang akan dilalui para petani mulai dari Tugu Tani-Jalan Kebon Sirih-Jalan Thamrin hingga sampai Budaran Hotel Indonesia.

"Di HI istirahat makan siang. Dari sana lanjut perjalanan dari sebelah Grand Indonesia menuju Jalan Mas Mansyur," sambungnya.

Masyhuri menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih sebatas melakukan aksi kemanusiaan untuk petani yang sedang berjuang menuntut keadilan tersebut. Sedangkan kasus sengketa lahan dengan PT Pertiwi Lestari, diadvokasi YLBHI dan Kontras.

Setidaknya ada empat tuntutan para petani. Yaitu, cabut HGB PT Pertiwi Lestari No 5, 11, dan 40, berikan hak atas tanah kepada petani, hentikan kriminalisasi terhadap petani, dan kembalikan petani ke lokasi dalam keadan semula. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya