Berita

Faisal

Hukum

Kalau Masih Tunggu Persidangan E-KTP, Bukti KPK Tak Punya Keberanian

KAMIS, 16 MARET 2017 | 05:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Strategi KPK dalam mengungkap keterlibatan nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik dinilai kurang tepat. Karena KPK berharap bukti-bukti tersebut terungkap dalam persidangan dengan Terdakwa dalam kasus tersebut, Irman dan Sugiharto.

Menurut Ketua PP Pemuda Muhammadiyah bidang Hukum, Faisal, sepintas langkah KPK tersebut bisa dilihat dari strategi penuntutan saja. Secara hukum bisa saja dilakukan, tapi patut kurang tepat.

"Jika terdapat dalih, strategi menyebut nama dalam dakwaan bertujuan mencari bukti yang setidaknya mengarah pada kebenaran jika yang disebut namanya menerima aliran dana, maka bukan di persidangan tempatnya. Lah ini kok jadi persidangan tahap penyidikan kan enggak lucu," ungkap Faisal, (Kamis, 16/7).


Kandidat Doktor Hukum dari Universitas Diponegoro ini menjelaskan penyidikan itu mencari dan mengumpulkan bukti agar membuat terang terkait perbuatan pidana yang dilakukan atau secara lebih spesifik bertujuan menemukan tersangkanya. Sementara persidangan bertujuan mengurai fakta hukum berdasarkan alat bukti guna menggali kebenaran materiil.

Dia mengingatkan, dari manapun cara dan strategi yang dilakukan KPK untuk mengungkap kasus E-KTP, yang paling tepat adalah tidak menyandarkan diri dengan persidangan yang sedang berjalan. Kalau mengharap persidangan, KPK harus menerima tuduhan publik bahwa lembaga anti rasuah tersebut tak punya keberanian untuk mengungkap secara langsung.  

"KPK justru akan kokoh ketika dia mencari dan mengumpulkan bukti di level penyidikan untuk menetapkan siapa tersangkanya dari nama nama yang disebut itu. Jangan malah bergantung pada pemeriksaan dan pembuktian di persidangan," tegas Faisal.

Lebih jauh Faisal menambahkan, karakter kerja KPK itu harus extra tuntas dan memberikan pesan efek jera. Namun dalam pengusutan kasus E-KTP ini, KPK tidak tuntas mengusut mereka yang disebut dalam dakwaan pada tahap Penyidikan.

"Pengembangan kasus akan lebih baik ditekankan pada tahap penyidikan, mengapa justru KPK menitipkan tanggungjawabnya terhadap proses persidangan menyangkut nama nama penerima dana. Segera usut penerima dana yang disebut dalam dakwaan, KPK harus kerja tuntas pada tahap penyidikan. KPK harus bertarung di semua proses tahapan pengungkapan kasus korupsi," tandasnya.

Dia meyakinkan Pemuda Muhammadiyah akan terus mendukung dan mengawal KPK untuk berani kerja tuntas mengusut para pihak yang terlibat seperti terungkap dalam dakwaan JPU. [zul]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya