Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Jauh Sebelumnya Jenazah Koruptor Juga Diminta Agar Tak Dishalatkan

KAMIS, 16 MARET 2017 | 05:02 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Guru besar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Prof. Romli Atmasasmita heran spanduk penolakan untuk menshalatkan jenazah pendukung penista agama dipersoalkan.

Karena dia mengingatkan, jauh sebelumnya sudah ada seruan agar umat Islam tidak menshalatkan jenazah koruptor. Sementara baginya, koruptor dan penista agama sama saja.

"Koruptor= penista agama, bedanya apa? Seruan tdk solatkan jenazah koruptor sdh lama diserukan oleh tokoh2 Islam tdk trmsk 'hate speech'," demikian kicauan Prof. Romli lewat akun Twitter @rajasundawiwaha.


Spanduk penolakan untuk menshalatkan jenazah pendukung penista agama memang masih terus jadi sorotan.

Dalil penolakan tersebut berdasarkan QS At-Taubah ayat ke-84 yang artinya: 'Dan, janganlah Engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.''

Sementara pada surah lain, tepatnya ayat 139 QS An-Nisa' disebutkan salah satu ciri orang munafik tersebut adalah memilih pemimpin yang tak seakidah. "(Yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah."

Perdebatan soal penolakan jenazah pendukung penista agama ini semakin menyeruak terutama setelah Nenek Hindun meninggal dunia.

Pengurus musholla dekat Nenek Hindun tinggal disebutkan menolak untuk menshalatinya. Memang, di musholla itu sempat terdapat spanduk penolakan untuk menshalati jenazah pendukung penista agama. Sementara Nenek Hindun memilih Basuki T. Purnama-Djarot Saiful Hidayat pada Pilgub putaran pertama 15 Februari lalu.

Namun, pihak musholla sudah membantah tidak menshalatkan jenazah nenek berusia 84 tahun itu di rumah ibadah tersebut tak terkait dengan pilkada. Namun semata-mata karena waktu dan kondisi cuaca saat itu yang membuat shalat jenazah dilangsungkan di rumah.

Bahkan disebutkan, pemandi jenazahnya adalah orang PKS. Sementara mobil ambulance yang mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman adalah milik tim Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Sementara itu pihak Kepolisian mulai mengusut pemasangan spanduk tersebut. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Bawaslu dan MUI.

Terlepas dari itu, seperti disinggung oleh Prof. Romli dalam cuitannya, bahwa seruan untuk menshalatkan jenazah sebenarnya sudah lama digaungkan. Memang sebelumnya tidak ditujukan kepada penista agama, tapi kepada jenazah koruptor.

Bahkan wacana tersebut tidak hanya disampaikan tokoh-tokoh secara individu, bahkan atas nama kelembagaan. Pemuda Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama misalnya.

Menurut Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mestinya jenazah koruptor tak perlu dishalatkan. Bahkan inisiator Gerakan Berjamaah Melawan Korupsi ini mengusulkan agar Muktamar Ke-47 Muhammadiyah yang saat itu digelar di Makassar Agustus 2015 mengeluarkan rekomendasi agar jenazah koruptor tidak dishalatkan.

Meski memang, usulan tersebut tidak diterima. Tapi salah satu rekomendasi yang dikeluarkan Muktamar tersebut adalah gerakan berjamaah lawan korupsi.

"Sembilan, gerakan berjamaah lawan korupsi. Muhammadiyah mendorong gerakan melawan korupsi terus diduplikasi secara masif dengan melibatkan semua elemen masyarakat sipil. Di tingkat internal Muhammadiyah bisa mendorong seluruh amal usaha Muhammadiyah untuk menerapkan good corporate governance dan melahirkan fatwa tarjih baru tentang haram memilih pemimpin yang korupsi," begitu salah satu rekomendasi Muktamar Muhammadiyah.

Sementara jauh sebelumnya, NU sudah memfatwakan ulama dianjurkan tidak ikut menshalatkan jenazah koruptor, seperti diputuskan dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama, 25-28 Juli 2002. Jenazah koruptor tersebut cukup dishalatkan oleh pihak keluarga.  

Seperti dikutip dari NU Online, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, fatwa agar para ulama tidak menshalatkan jenazah koruptor itu berdasar pada hadits Nabi Muhammad SAW. Bahwa suatu ketika Nabi memerintahkan agar para sahabat menshalatkan jenazah seorang sahabat yang meninggal dalam perang Khaibar, namun Nabi sendiri tidak ikut menshalatkannya.

Para sahabat kemudian bertanya mengapa Nabi tidak ikut menshalatkan jenazah si fulan? Nabi bersabda, ‘Sesungguhnya sahabatmu ini telah melakukan korupsi di jalan Allah.’ Setelah sahabat memeriksa ternyata ditemukan sahabat yang meninggal tadi telah mengambil dan menyembunyikan harta rampasan perang (ghanimah) senilai dua dirham sebelum harta-harta ghanimah itu dibagi.

"Jadi NU mengikuti mengikuti Nabi menyarankan agar para ulama tidak ikut menshalatkan jenazah koruptor. Tapi shalat jenazah tetap harus dilakukan karena hukumnya fardlu kifayah yang berarti cukup dilakukan oleh sebagian kaum muslimin saja. Maka biarlah yang menshalatkan orang lain saja, atau keluarganya," katanya ketika itu. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya