Berita

Prof Mudrajad Kuncoro Ph D

Politik

Indonesia Raya Incorporated Solusi Tepat Untuk Freeport

SENIN, 13 MARET 2017 | 15:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Masa depan PT Freeport Indonesia akan lebih tepat dan sempurna jika diletakkan dalam mekanisme Indonesia Raya Incorporated (IRI), alias dilihat dari kacamata NKRI dan pelaksanaan amanat pasal 33 UUD 1945.

"Dengan cara ini politisasi ataupun kolonialisasi baru atas Freeport di masa depan oleh pihak asing tidak boleh terjadi lagi. Bahkan, melalui IRI ini, Freeport akan diawasi bersama seluruh rakyat Indonesia untuk tidak diselewengkan oleh pihak ketiga," ujar Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Mudrajad Kuncoro Ph D, lewat keterangan pers tertulis, Senin (13/3).

Mudrajad adalah salah satu akademisi dari 14 perguruan tinggi Indonesia yang terlibat dalam pematangan konsep IRI. Konsep  ini diusulkan oleh Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa) dan sudah berada di tangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk dibawa ke Presiden.
 

 
"Berakhirnya masa kontrak Freeport harus dilihat dari berbagai sudut, dan tidak hanya soal business to business. Pada masa mendatang, Indonesia tidak boleh terjebak lagi  persoalan berapa dolar yang akan diterima. Yang perlu ditekankan adalah, semua bentuk usaha asing yang ada di Indonesia harus tetap terkendalikan dan terkontrol oleh negara. Konsep IRI ini sebaiknya mulai digunakan untuk kontrak-kotrak yang sudah habis,” tegas Mudrajad, yang juga calon kuat Rektor UGM.
 
Menurutnya, keberadaan Freeport di Papua selama ini menjelaskan bahwa kedaulatan RI tidak maksimal atas wilayahnya sendiri. Secara de facto, ada daerah yang tidak dapat disentuh sama sekali, walaupun usaha tersebut berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia. Karena itu, Mudrajad menegaskan bahwa sistem ekonomi model IRI perlu masuk ke Freeport.
 
“IRI mensyaratkan bahwa pengelolaan sumberdaya alam harus melibatkan BUMD (Pemerintah Daerah) seluruh Indonesia. Ini sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945," ujarnya.
 
Jika Freeport dimiliki juga oleh BUMD (Pemerintah Daerah) seluruh Indonesia, masih menurut Mudrajad, ancaman terhadap keberadaan Freeport dalam kedaulatan NKRI akan juga dirasakan sebagai ancaman terhadap kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang terwakili oleh pemerintah daerah masing-masing. Konsep IRI tidak hanya berlaku bagi masa depan Freeport, tetapi bagi sumberdaya alam atau sumber ekonomi Indonesia lainnya.
 
Dalam pengelolaan sumberdaya alam dan sumber ekonomi lain yang menguasai hajat hidup orang banyak, Gerakan Ekayastra Unmada (Semangat Satu Bangsa dari wartawan, oleh wartawan dan untuk Indonesia),  yang diketuai AM Putut Prabantoro, menggagas konsep IRI. Itu merupakan pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945 yang berlandaskan pada Wawasan Nusantara. Kehadiran Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, sebagai ketua umum menegaskan bahwa Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) berada di belakang IRI dan mendukungnya untuk dapat diimplementasikan.
 
IRI merupakan sistem ekonomi yang "mengawinkan" antara BUMN dan BUMD (Pemda Provinsi dan  Kabupaten ) di sebuah sumber ekonomi dengan melibatkan penyertaan modal dari BUMD (Pemda baik Provinsi ataupun Kabupaten / Kota) seluruh Indonesia. Untuk menegaskan dikuasai negara, masing-masing pemerintah (Pusat atau Daerah) harus menguasai minimal 51 persen saham di badan usahanya.
 
Konsep IRI dimatangkan oleh para Profesor dan doktor dari 14 Perguruan Tinggi yang terdiri dari Prof Dr Prof Mudrajad Kuncoro PhD (Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta), Dr Y Sri Susilo MSi (Universitas Atma Jaya Yogyakarta), Sari Wahyuni MSc PhD (Universitas Indonesia Jakarta), Dr D Wahyu Aryani MT (Universitas Maranatha Bandung), Prof Dr Djoko Mursinto MEc (Universitas Airlangga Surabaya), Prof Dr Tulus Tambunan (Universitas Tri Sakti Jakarta), Winata Wira SE MEc (Universitas Maritim Raja Ali Haji, Kepri), Dr Agus Trihatmoko (Universitas Surakarta), Prof. Dr. Werry Darta Taifur, SE (Universitas Andalas, Padang), Ir Darsono MS (Universitas Sebelas Maret, Surakarta) dan Dr Syamsudin (Universitas Muhammadiyah Surakarta).
 
Pada tanggal 1 Maret 2017, dalam pertemuan dengan Tim IRI, Wantimpres menilai konsep IRI merupakan ide yang bisa diimplementasikan dan sejalan dengan fokus perhatian Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, Wantimpres akan segera menyampaikan konsep IRI itu kepada Presiden Jokowi. [ald]
 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya