Berita

RMOL

Politik

Pospera: Freeport Harus Pilih Patuhi Aturan Atau Angkat Kaki

SELASA, 07 MARET 2017 | 19:33 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Selama setengah abad PT Freeport Indonesia terus mengeruk dan menikmati kekayaan alam Indonesia di tanah Papua. Mulai dari cadangan di Puncak Ertsberg, anak perusahaan Freeport Mcmoran itu juga membabat dan mengeruk cadangan kekayaan alam terbesar Indonesia di Puncak Grasberg.

"Yang teridentifikasi Grasberg ini memiliki deposit 46 juta ton emas dan hingga tahun 2041. Masih ada cadangan terbukti 2,35 miliar ton material biji yang mengandung mineral berharga lainnya," ujar Ketua DPD Posko Pejuangan Rakyat (Pospera) DKI Jakarta Sondang Hutagalung dalam keterangannya, ‎Selasa (7/3).

Dia menjabarkan, telah genap 50 tahun Freeport menguasai, mengeruk, dan merusak alam di Bumi Cenderawasih. Dari total produksi Freeport selama ini, pemerintah Indonesia hanya mendapatkan kontribusi dari kepemilikan saham sembilan persen dan royalti sebesar satu hingga tiga persen.


"Ini sangat tidak adil dan sangat tidak seimbang dengan besaran keuntungan yang selama ini sudah mereka dapatkan dari tanah air kita di Papua," jelas Sondang.

Belum lagi jika melihat fakta bahwa Papua merupakan provinsi yang miskin dan terbelakang selama ini.‎ Segala bentuk bantuan sosial yang diberikan Freeport hanya dalih untuk melancarkan kegiatan pertambangannya.

"Alur hidup suku-suku asli di Papua seperti Suku Amugme, Kamoro, Dani serta kearifan lokal lainnya berlangsung surut. Bahkan mereka harus terusir dari tanah leluhurnya. Sampai-sampai kasus kasus kekerasan, pelanggaran HAM pun sering terjadi," lanjut Sondang.

Oleh karena itu, Pospera berkesimpulan bahwa segala kenikmatan dan keistimewaan yang diperoleh Freeport sudah harus diakhiri sesegera mungkin.

"Ini saatnya kita sebagai bangsa memikirkan rakyat kita sendiri, memikirkan setiap jengkal tanah republik untuk lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara. Saatnya Kontrak Karya Freeport kita jadikan sejarah masa lalu yang kelam dan hanya pantas dikenang tanpa perlu dilanjutkan," beber Sondang.

Dia menambahkan, keberanian dan konsistensi pemerintah untuk tegas menegakan amanat undang-undang dengan bertahan pada divestasi saham 51 persen, perubahan KK menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proses produksi, membangun smelter, PPH Badan, PPN hingga bernegosiasi dengan investor dalam batas wajar yang saling menguntungkan telah menunjukkan siapa sesungguhnya yang menjadi tuan atas seluruh sumber daya alam.

"Siapa yang sesungguhnya berdaulat di bawah tanah, di atas tanah bahkan udara Indonesia. Jika Freeport tidak mau bersikap adil setelah 50 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan maka tidaklah salah jika sekarang pemerintah bersikap tegas. Sikap pemerintah hari ini adalah keputusan Indonesia untuk berhenti menunduk, berhenti mengangguk, berhenti berlaku seperti cecunguk yang berjalan terbungkuk-bungkuk," ujar Sondang.

Lebih jauh, lanjutnya, pilihan untuk Freeport hanya ada dua. Pertama, patuh dan menghormati Undang-Undang Minerba 4/2009 yang dibuat pemerintah dan DPR, menghormati dan patuh pada segala peraturan lain di bawah undang-undang seperti PP Nomor 1/2017 yang dibuat presiden RI.

"Jika Freeport keberatan ya silahkan pilih pilihan yang kedua. Yaitu segeralah berkemas dan segera angkat kaki dari Bumi Papua Indonesia," pungkas Sondang.

Sebagai tindak lanjut dari tuntutan tersebut, Pospera menggelar aksi unjuk rasa serentak di 12 kota di Indonesia. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya