Berita

Ustaz Khalid Basalamah (tengah)

Hukum

Komnas HAM Menyesalkan Aksi GP Ansor Bubarkan Pengajian Ust. Khalid Basalamah

SELASA, 07 MARET 2017 | 07:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komnas HAM menyesalkan aksi pembubaran pengajian dengan tema "Manajemen Rumah Tangga Islam" di Masjid Shalahudin, Perumahan Puri Surya Jaya, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu lalu (4/3). Pembubaran karena adanya penolakan terhadap penceramah Ustaz Khalid Basalamah.

Komisioner Komnas HAM RI, Maneger Nasution, menegaskan melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan/atau kepercayaannya merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 22 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Bahwa kegiatan pengajian adalah kegiatan ibadah dari jemaah pengajian tersebut," ungkap Maneger pagi ini. [Baca: Mahfud MD Sindir Aksi GP Ansor Bubarkan Pengajian Di Sidoarjo]


Selain itu, dia juga mengingatkan, hak untuk berkumpul dan mengemukakan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 25 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Maneger sendiri sudah membaca alasan penolakan GP Ansor terhadap pengajian Ustaz Khalid Basalamah berdasarkan pemberitaan di media. Yaitu, karena dinilai tidak sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW dan mengandung ujaran kebencian tehadap umat yang tidak sepaham dengan aliran yang dianut Ustaz tersebut.

Karena itu Maneger menegaskan tindakan permintaan pembubaran yang dilakukan sekelompok orang tersebut adalah tindakan yang tidak menghormati UUD NRI tahun 1945 dan hak asasi Ustaz Khalid Basamalah serta jemaahnya sebagai warga negara Indonesia.

Apabila pihak sekelompok orang tertentu yang membubarkan pengajian tersebut berpendapat ada kesalahan dan/atau provokasi dalam ajaran yang disampaikan pihak yang dibubarkan, maka sejatinya ada beberapa upaya yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Yaitu, melaporkannya kepada misalnya Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang dinilai merupakan wadah yang memiliki otoritas untuk memeriksa dan memutuskan hal-hal menyangkut ajaran agama Islam; dan/atau melaporkannya ke pihak kepolisian apabila mempunyai bukti-bukti yang dapat diterima dan dinyatakan sah menurut hukum Indonesia.

"Pemaksaan kehendak dalam penyelesaian sengketa dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan tidak menghormat hak asasi korban untuk mendapat keadilan dalam proses hukum yang dijamin Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Oleh karena itu, Komnas HAM menghimbau agar semua pihak dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum dan menghormat hak asasi masing-masing warga.

Dia juga meminta negara hadir dan menunaikan kewajibannya melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak-hak konstitusional setiap warga negara serta menjamin hal yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang. [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya