Berita

Ustaz Khalid Basalamah (tengah)

Hukum

Komnas HAM Menyesalkan Aksi GP Ansor Bubarkan Pengajian Ust. Khalid Basalamah

SELASA, 07 MARET 2017 | 07:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komnas HAM menyesalkan aksi pembubaran pengajian dengan tema "Manajemen Rumah Tangga Islam" di Masjid Shalahudin, Perumahan Puri Surya Jaya, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu lalu (4/3). Pembubaran karena adanya penolakan terhadap penceramah Ustaz Khalid Basalamah.

Komisioner Komnas HAM RI, Maneger Nasution, menegaskan melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan/atau kepercayaannya merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 22 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Bahwa kegiatan pengajian adalah kegiatan ibadah dari jemaah pengajian tersebut," ungkap Maneger pagi ini. [Baca: Mahfud MD Sindir Aksi GP Ansor Bubarkan Pengajian Di Sidoarjo]


Selain itu, dia juga mengingatkan, hak untuk berkumpul dan mengemukakan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 25 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Maneger sendiri sudah membaca alasan penolakan GP Ansor terhadap pengajian Ustaz Khalid Basalamah berdasarkan pemberitaan di media. Yaitu, karena dinilai tidak sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW dan mengandung ujaran kebencian tehadap umat yang tidak sepaham dengan aliran yang dianut Ustaz tersebut.

Karena itu Maneger menegaskan tindakan permintaan pembubaran yang dilakukan sekelompok orang tersebut adalah tindakan yang tidak menghormati UUD NRI tahun 1945 dan hak asasi Ustaz Khalid Basamalah serta jemaahnya sebagai warga negara Indonesia.

Apabila pihak sekelompok orang tertentu yang membubarkan pengajian tersebut berpendapat ada kesalahan dan/atau provokasi dalam ajaran yang disampaikan pihak yang dibubarkan, maka sejatinya ada beberapa upaya yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Yaitu, melaporkannya kepada misalnya Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang dinilai merupakan wadah yang memiliki otoritas untuk memeriksa dan memutuskan hal-hal menyangkut ajaran agama Islam; dan/atau melaporkannya ke pihak kepolisian apabila mempunyai bukti-bukti yang dapat diterima dan dinyatakan sah menurut hukum Indonesia.

"Pemaksaan kehendak dalam penyelesaian sengketa dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan tidak menghormat hak asasi korban untuk mendapat keadilan dalam proses hukum yang dijamin Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Oleh karena itu, Komnas HAM menghimbau agar semua pihak dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum dan menghormat hak asasi masing-masing warga.

Dia juga meminta negara hadir dan menunaikan kewajibannya melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak-hak konstitusional setiap warga negara serta menjamin hal yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya