Berita

Ustaz Khalid Basalamah (tengah)

Hukum

Komnas HAM Menyesalkan Aksi GP Ansor Bubarkan Pengajian Ust. Khalid Basalamah

SELASA, 07 MARET 2017 | 07:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komnas HAM menyesalkan aksi pembubaran pengajian dengan tema "Manajemen Rumah Tangga Islam" di Masjid Shalahudin, Perumahan Puri Surya Jaya, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu lalu (4/3). Pembubaran karena adanya penolakan terhadap penceramah Ustaz Khalid Basalamah.

Komisioner Komnas HAM RI, Maneger Nasution, menegaskan melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan/atau kepercayaannya merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 22 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Bahwa kegiatan pengajian adalah kegiatan ibadah dari jemaah pengajian tersebut," ungkap Maneger pagi ini. [Baca: Mahfud MD Sindir Aksi GP Ansor Bubarkan Pengajian Di Sidoarjo]


Selain itu, dia juga mengingatkan, hak untuk berkumpul dan mengemukakan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 25 UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Maneger sendiri sudah membaca alasan penolakan GP Ansor terhadap pengajian Ustaz Khalid Basalamah berdasarkan pemberitaan di media. Yaitu, karena dinilai tidak sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW dan mengandung ujaran kebencian tehadap umat yang tidak sepaham dengan aliran yang dianut Ustaz tersebut.

Karena itu Maneger menegaskan tindakan permintaan pembubaran yang dilakukan sekelompok orang tersebut adalah tindakan yang tidak menghormati UUD NRI tahun 1945 dan hak asasi Ustaz Khalid Basamalah serta jemaahnya sebagai warga negara Indonesia.

Apabila pihak sekelompok orang tertentu yang membubarkan pengajian tersebut berpendapat ada kesalahan dan/atau provokasi dalam ajaran yang disampaikan pihak yang dibubarkan, maka sejatinya ada beberapa upaya yang dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Yaitu, melaporkannya kepada misalnya Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang dinilai merupakan wadah yang memiliki otoritas untuk memeriksa dan memutuskan hal-hal menyangkut ajaran agama Islam; dan/atau melaporkannya ke pihak kepolisian apabila mempunyai bukti-bukti yang dapat diterima dan dinyatakan sah menurut hukum Indonesia.

"Pemaksaan kehendak dalam penyelesaian sengketa dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum dan tidak menghormat hak asasi korban untuk mendapat keadilan dalam proses hukum yang dijamin Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Oleh karena itu, Komnas HAM menghimbau agar semua pihak dapat menahan diri untuk tidak melakukan tindakan di luar hukum dan menghormat hak asasi masing-masing warga.

Dia juga meminta negara hadir dan menunaikan kewajibannya melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak-hak konstitusional setiap warga negara serta menjamin hal yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya