Berita

Anggawira

Politik

Jubir Anies-Sandi: KPU Harus Nonaktifkan Ahok-Djarot

KAMIS, 02 MARET 2017 | 11:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pasangan petahana Basuki T. Purnama-Djarot Saiful Hidayat harus cuti kampanye menyongsong putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 19 April mendatang. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Sesuai UU kalau ada calon petahana pada saat kampanye, maka harus dinonaktifkan selama masa kampanye. Untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan fasilitas negara, "kata Juru Bicara Tim Pemenangan Anies Baswedan- Sandiaga Uno, Anggawira, siang ini.

Karena itu mendesak KPU DKI segera mengeluarkan keputusan cuti Ahok- Djarot dalam bentuk PKPU. Bahkan, ia mengatakan KPU DKI tidak perlu lagi berkoordinasi dengan Komisi II DPR.


"Supaya, putaran kedua ini tetap ada kesetaraan posisi, dan sama- sama ada kompetisi.  Jika hal ini tidak dilakukan, masyarakat akan sulit membedakan apakah petahana sedang menjalankan tugas, atau sedang berkampanye?” ungkapnya.

Koordinator Sahabat Anies- Sandi menjelaskan, peraturan ini berbeda dengan pengaturan Undang- undang Pilkada lama yang mewajibkan cuti hanya pada saat aktivitas kampanye, bukan selama masa kampanye. Sementara, pengaturan sekarang mengharuskan cuti selama masa kampanye.

"Cuti ini merupakan konsekuensi dari kampanye. Meski tidak disebutkan, apakah itu pada putaran pertama, atau kedua.  Saya kira, KPU DKI sudah merumuskan aturan- aturan tersebut,"  tandas politisi partai Gerindra ini.

Sebelumnya diberitakan, tim pemenangan Ahok-Djarot menyatakan tidak perlu ada cuti selama masa kampanye putaran kedua. Hal itu mengacu pada aturan yang hanya memberlakukan penajaman visi, misi, dan program.

Sementara itu KPU DKI Jakarta akan membahas aturan cuti untuk Ahok-Djarot ini dalam uji publik tentang rancangan putusan putaran kedua Pilkada yang digelar hari ini. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya