Berita

Anggawira

Politik

Jubir Anies-Sandi: KPU Harus Nonaktifkan Ahok-Djarot

KAMIS, 02 MARET 2017 | 11:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pasangan petahana Basuki T. Purnama-Djarot Saiful Hidayat harus cuti kampanye menyongsong putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 19 April mendatang. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Sesuai UU kalau ada calon petahana pada saat kampanye, maka harus dinonaktifkan selama masa kampanye. Untuk menghindari konflik kepentingan dan penyalahgunaan fasilitas negara, "kata Juru Bicara Tim Pemenangan Anies Baswedan- Sandiaga Uno, Anggawira, siang ini.

Karena itu mendesak KPU DKI segera mengeluarkan keputusan cuti Ahok- Djarot dalam bentuk PKPU. Bahkan, ia mengatakan KPU DKI tidak perlu lagi berkoordinasi dengan Komisi II DPR.


"Supaya, putaran kedua ini tetap ada kesetaraan posisi, dan sama- sama ada kompetisi.  Jika hal ini tidak dilakukan, masyarakat akan sulit membedakan apakah petahana sedang menjalankan tugas, atau sedang berkampanye?” ungkapnya.

Koordinator Sahabat Anies- Sandi menjelaskan, peraturan ini berbeda dengan pengaturan Undang- undang Pilkada lama yang mewajibkan cuti hanya pada saat aktivitas kampanye, bukan selama masa kampanye. Sementara, pengaturan sekarang mengharuskan cuti selama masa kampanye.

"Cuti ini merupakan konsekuensi dari kampanye. Meski tidak disebutkan, apakah itu pada putaran pertama, atau kedua.  Saya kira, KPU DKI sudah merumuskan aturan- aturan tersebut,"  tandas politisi partai Gerindra ini.

Sebelumnya diberitakan, tim pemenangan Ahok-Djarot menyatakan tidak perlu ada cuti selama masa kampanye putaran kedua. Hal itu mengacu pada aturan yang hanya memberlakukan penajaman visi, misi, dan program.

Sementara itu KPU DKI Jakarta akan membahas aturan cuti untuk Ahok-Djarot ini dalam uji publik tentang rancangan putusan putaran kedua Pilkada yang digelar hari ini. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya