Penanganan kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki T. Purnama terlalu lama. Pada Selasa kemarin, sudah memasuki persidangan yang ke-12. Agenda masih mendengarkan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut pengurus MUI Pusat Anton T. Digdoyo, sidang Ahok tersebut merupakan terlama dalam sejarah Indonesia dibanding kasus yang sama sebelum-sebelumnya.
"Karena kasus-kasus serupa tidak sampai 1 bulan langsung vonis dan hukumannya sangat berat. Bahkan (hukuman) maksimal sesuai tuntutan pasal 156 a KUHP," ungkapnya saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL siang ini.
Dia menegaskan kasus tersebut harus segera diselesaikan. Karena kasus penistaan agama memiliki derajat keresahan masyarakat sangat tinggi.
"Jika hukum tidak ditegakkan, bisa terjadi instabilitas nasional yang rumit, huru hara di mana-mana, yang merugikan bangsa dan negara secara luas," ungkapnya.
Hukum jalanan bahkan terjadi di negara-negara yang tak memiliki UU Penodaan Agama.
"Misal kasus Majalah Charlie Hebdo (di Perancis) yang menghina Islam, diberondong senapan mesin. Menewaskan 12 orang staf redaksi yang sedang rapat dan seorang hakim di Pakistan ditembak mati di sidang pengadilan karena bilang hukum Islam sudah kuno," tandasnya.
"Indonesia bersyukur punya UU Penodaan Agama juga KUHP. Kita harapkan hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya, seberat-beratnya," demikian mantan Petinggi Polri yang pernah menangani sejumlah kasus penodaan agama.
[zul]