Berita

Ahok

Politik

Mantan Petinggi Polri: Ahok Harus Dihukum Berat

RABU, 01 MARET 2017 | 16:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sejumlah orang yang sebelumnya tersangkut kasus penistaan dihukum berat. Bahkan mereka ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Semua kasus tersebut dihukum berat, ditahan sejak jadi tersangka dan divonis penjara berat bahkan makimal sesuai ancaman pasal KUHP," jelas Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Tabah Digdoyo saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL (Rabu, 1/3).

Mereka yang pernah tersangka kasus penistaan agama tersebut antara lain Arswendo Atmowiloto saat menjadi Pemred Tabloid Monitor, Lia Edeen, Permadi, Ahmad Musadeq dan yang terbaru Rusgiani.


"Arswendo cuma meranking tokoh-tokoh yang dikagumi memposisikan Nabi Muhammad di bawah namanya. Pak Permadi cuma bilang saya tak beragama.
Musadeq cuma ngaku nabi terakhir. Lia Edden cuma mengaku Jibril. Bu Rysgiyani cuma bilang tempat sesaji agama Hindu jorok sekali," ungkapnya.

Karena itu, dia menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama yang juga tersangka dalam kasus yang sama harus dihukum lebih berat lagi.

"Karena Ahok mengulang-ulang perbuatannya menghina Tuhan menghina Al-Quran, menghina ulama yang sangat provokatif terhadap umat Islam dan sangat mengancam persatuan dan kesatuan NKRI," tegas mantan petinggi Polri yang semasa aktif menangani kasus penistaan agama.

Apalagi, dia menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung bernomor 11/1964, pelaku penistaan agama wajib dihukum seberat-beratnya. Karena itu pula, dia menyentil, Mendagri yang sebelumnya sempat meminta fatwa ke MA.

"Jadi tak perlu fatwa MA. Karena MA tidak keluarkan fatwa tapi SEMA," tandasnya. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya