Berita

Ahok

Politik

Mantan Petinggi Polri: Ahok Harus Dihukum Berat

RABU, 01 MARET 2017 | 16:44 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sejumlah orang yang sebelumnya tersangkut kasus penistaan dihukum berat. Bahkan mereka ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Semua kasus tersebut dihukum berat, ditahan sejak jadi tersangka dan divonis penjara berat bahkan makimal sesuai ancaman pasal KUHP," jelas Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Tabah Digdoyo saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL (Rabu, 1/3).

Mereka yang pernah tersangka kasus penistaan agama tersebut antara lain Arswendo Atmowiloto saat menjadi Pemred Tabloid Monitor, Lia Edeen, Permadi, Ahmad Musadeq dan yang terbaru Rusgiani.


"Arswendo cuma meranking tokoh-tokoh yang dikagumi memposisikan Nabi Muhammad di bawah namanya. Pak Permadi cuma bilang saya tak beragama.
Musadeq cuma ngaku nabi terakhir. Lia Edden cuma mengaku Jibril. Bu Rysgiyani cuma bilang tempat sesaji agama Hindu jorok sekali," ungkapnya.

Karena itu, dia menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama yang juga tersangka dalam kasus yang sama harus dihukum lebih berat lagi.

"Karena Ahok mengulang-ulang perbuatannya menghina Tuhan menghina Al-Quran, menghina ulama yang sangat provokatif terhadap umat Islam dan sangat mengancam persatuan dan kesatuan NKRI," tegas mantan petinggi Polri yang semasa aktif menangani kasus penistaan agama.

Apalagi, dia menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung bernomor 11/1964, pelaku penistaan agama wajib dihukum seberat-beratnya. Karena itu pula, dia menyentil, Mendagri yang sebelumnya sempat meminta fatwa ke MA.

"Jadi tak perlu fatwa MA. Karena MA tidak keluarkan fatwa tapi SEMA," tandasnya. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya