Berita

Anton Digdioyo

Politik

Yang Berwenang Memberhentikan Ahok Itu Jokowi, Kenapa Tjahjo Pasang Badan?

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 08:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pihak yang berwenang untuk menghentikan sementara Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah Presiden Joko Widodo. Karena itu sangat mengherankan Mendagri Tjahjo Kumolo pasang badan, dan bahkan siap dicopot kalau keputusannya tersebut dinilai inkonstitusional.

Demikian disampaikan mantan petinggi Polri yang juga Dewan Pakar ICMI Pusat, Anton Digdoyo, lewat pesan singkat yang diterima pagi ini. [Baca: Pasang Badan Pertahankan Ahok, Mendagri Siap Dicopot Presiden]

"Pemberhentian sementara Ahok ini tugas dan wewenang Presiden. Bukan tugas dan wewenang Mendagri. Maka kenapa Mendagri pasang badan siap dicopot jika salah putusan. Ya, jelas salah wong bukan wewenang dia kok putuskan. Dan, ya tak mungkin dicopot. Yang nyopot menteri kan Presiden," ungkapnya.


"Saya sebagai mantan pejabat tahulah psikobirokrasi. Mendagri pasang badan itu pasti sudah kongkalikong dengan Presiden dan Presiden tak akan nyopot Mendagri. Anak balita saja tahu lah," sambung Anton.

Dia menegaskan saat ini rakyat menuntut Ahok segera diberhentikan sementara; dan menuntut Jokowi taat aturan, taat hukum. Presiden, jangan mengakali aturan, memelintir hukum. "Ingat kekuasaan ini cuma sebentar 'ojo dumeh'," ungkapnya.

Karena dia kuatir, kalau rakyat sudah marah bisa berakibat fatal.

"Kalau rakyat sudah nuntut, itu kesabarannya sudah di tapal batas. Kalau batas itu jebol tak ada kekuatan apapun yang bisa membendungnya," tandas sang jenderal yang juga Ketua Penanggulangan Penodaan Agama tersebut.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Pemerintahan, Djohermansyah Djohan, juga menjelaskan Presiden yang berwenang untuk memberhentikan sementara seorang gubernur, bukan Mendagri. Hal itu diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia menambahkan Mendagri hanya berwenang membantu Presiden untuk menonaktifkan bupati dan wali kota. Bupati serta walikota itu jumlahnya sangat banyak di Indonesia.

"Sebab secara hukum UU Nomor 23 itu bukan wewenang Mendagri, secara hukum itu tanggung jawab Presiden. Mendagri adalah pembantu presiden, hanya dilimpahkan kepada dia untuk bupati dan wali kota dengan besarnya jumlah wilayah kita," jelas mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini. [zul]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya