Berita

Anton Digdioyo

Politik

Yang Berwenang Memberhentikan Ahok Itu Jokowi, Kenapa Tjahjo Pasang Badan?

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 08:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pihak yang berwenang untuk menghentikan sementara Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah Presiden Joko Widodo. Karena itu sangat mengherankan Mendagri Tjahjo Kumolo pasang badan, dan bahkan siap dicopot kalau keputusannya tersebut dinilai inkonstitusional.

Demikian disampaikan mantan petinggi Polri yang juga Dewan Pakar ICMI Pusat, Anton Digdoyo, lewat pesan singkat yang diterima pagi ini. [Baca: Pasang Badan Pertahankan Ahok, Mendagri Siap Dicopot Presiden]

"Pemberhentian sementara Ahok ini tugas dan wewenang Presiden. Bukan tugas dan wewenang Mendagri. Maka kenapa Mendagri pasang badan siap dicopot jika salah putusan. Ya, jelas salah wong bukan wewenang dia kok putuskan. Dan, ya tak mungkin dicopot. Yang nyopot menteri kan Presiden," ungkapnya.


"Saya sebagai mantan pejabat tahulah psikobirokrasi. Mendagri pasang badan itu pasti sudah kongkalikong dengan Presiden dan Presiden tak akan nyopot Mendagri. Anak balita saja tahu lah," sambung Anton.

Dia menegaskan saat ini rakyat menuntut Ahok segera diberhentikan sementara; dan menuntut Jokowi taat aturan, taat hukum. Presiden, jangan mengakali aturan, memelintir hukum. "Ingat kekuasaan ini cuma sebentar 'ojo dumeh'," ungkapnya.

Karena dia kuatir, kalau rakyat sudah marah bisa berakibat fatal.

"Kalau rakyat sudah nuntut, itu kesabarannya sudah di tapal batas. Kalau batas itu jebol tak ada kekuatan apapun yang bisa membendungnya," tandas sang jenderal yang juga Ketua Penanggulangan Penodaan Agama tersebut.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Pemerintahan, Djohermansyah Djohan, juga menjelaskan Presiden yang berwenang untuk memberhentikan sementara seorang gubernur, bukan Mendagri. Hal itu diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia menambahkan Mendagri hanya berwenang membantu Presiden untuk menonaktifkan bupati dan wali kota. Bupati serta walikota itu jumlahnya sangat banyak di Indonesia.

"Sebab secara hukum UU Nomor 23 itu bukan wewenang Mendagri, secara hukum itu tanggung jawab Presiden. Mendagri adalah pembantu presiden, hanya dilimpahkan kepada dia untuk bupati dan wali kota dengan besarnya jumlah wilayah kita," jelas mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59

Bupati Pemalang Diduga Terima Uang Proyek hingga Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:52

Prabowo Minta Pamong Praja Tinggalkan Birokrasi Berbelit, Utamakan Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:47

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Saat Berada di Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:40

Piala Dunia Dongkrak Penjualan, Coca-Cola Naikkan Target Laba 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34

Naik MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:32

Kaesang Punya Loyalis Tapi PSI Belum Tentu Lolos Senayan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Dilanjutkan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:26

Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN Berasal dari Keluarga Buruh hingga Petani

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:15

Selengkapnya