Berita

Anton Digdioyo

Politik

Yang Berwenang Memberhentikan Ahok Itu Jokowi, Kenapa Tjahjo Pasang Badan?

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 08:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pihak yang berwenang untuk menghentikan sementara Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah Presiden Joko Widodo. Karena itu sangat mengherankan Mendagri Tjahjo Kumolo pasang badan, dan bahkan siap dicopot kalau keputusannya tersebut dinilai inkonstitusional.

Demikian disampaikan mantan petinggi Polri yang juga Dewan Pakar ICMI Pusat, Anton Digdoyo, lewat pesan singkat yang diterima pagi ini. [Baca: Pasang Badan Pertahankan Ahok, Mendagri Siap Dicopot Presiden]

"Pemberhentian sementara Ahok ini tugas dan wewenang Presiden. Bukan tugas dan wewenang Mendagri. Maka kenapa Mendagri pasang badan siap dicopot jika salah putusan. Ya, jelas salah wong bukan wewenang dia kok putuskan. Dan, ya tak mungkin dicopot. Yang nyopot menteri kan Presiden," ungkapnya.


"Saya sebagai mantan pejabat tahulah psikobirokrasi. Mendagri pasang badan itu pasti sudah kongkalikong dengan Presiden dan Presiden tak akan nyopot Mendagri. Anak balita saja tahu lah," sambung Anton.

Dia menegaskan saat ini rakyat menuntut Ahok segera diberhentikan sementara; dan menuntut Jokowi taat aturan, taat hukum. Presiden, jangan mengakali aturan, memelintir hukum. "Ingat kekuasaan ini cuma sebentar 'ojo dumeh'," ungkapnya.

Karena dia kuatir, kalau rakyat sudah marah bisa berakibat fatal.

"Kalau rakyat sudah nuntut, itu kesabarannya sudah di tapal batas. Kalau batas itu jebol tak ada kekuatan apapun yang bisa membendungnya," tandas sang jenderal yang juga Ketua Penanggulangan Penodaan Agama tersebut.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Pemerintahan, Djohermansyah Djohan, juga menjelaskan Presiden yang berwenang untuk memberhentikan sementara seorang gubernur, bukan Mendagri. Hal itu diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia menambahkan Mendagri hanya berwenang membantu Presiden untuk menonaktifkan bupati dan wali kota. Bupati serta walikota itu jumlahnya sangat banyak di Indonesia.

"Sebab secara hukum UU Nomor 23 itu bukan wewenang Mendagri, secara hukum itu tanggung jawab Presiden. Mendagri adalah pembantu presiden, hanya dilimpahkan kepada dia untuk bupati dan wali kota dengan besarnya jumlah wilayah kita," jelas mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya