Berita

Faisal

Hukum

Pemuda Muhammadiyah: Berhentikan Ahok Demi Tegakkan Akhlak Hukum

KAMIS, 23 FEBRUARI 2017 | 06:36 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Alasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak memberhentikan sementara Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta terus berubah-ubah.

Mulai dari menunggu nomor register dari PN Jakarta Utara, setelah selesai habis masa cuti kampanye Pilkada, hingga yang terbaru menunggu tuntutan dari JPU terhadap Terdakwa kasus penistaan agama tersebut yang akrab disapa Ahok tersebut.

Ahok baru akan dinonaktifkan sebagai orang nomor satu di Ibukota kalau tuntutan jaksa lima tahun penjara.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, menyesalkan sikap Mendagri tersebut. Menurutnya, Tjahjo telah melakukan akrobat hukum untuk kepentingan politik-jangka pendek.

"Nalarnya begitu politis dalam membaca dan memahami Pasal 83 (1)," jelas Faisal pagi ini.

Pasal tersebut 83 ayat (1) tersebut berbunyi: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan Ahok didakwa dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Sejauh yang kami pahami,  Pasal 83 (1) UU Pemda ditafsirkan tidak terlepas dari ancaman Pasal 156 dan 156a KUHP yang menjadi dasar dakwaan terdakwa," ucapnya.

Dia menegaskan kepentingan hukum Pasal 83 ayat (1) harus dilihat dalam kacamata imperatif, yang hendak ditegakkan yaitu perbuatan tercela. Sepanjang perbuatan terdakwa tercela dan telah didakwa, maka dalih yang mendegradasi Pasal 83 (1) secara fakultatif ialah pilihan akrobatik hukum semata.

"Terang, jika perbuatannya sudah tercela dan didakwa, maka tidak perlu dibebankan dengan prasyarat jenis hukuman dan ancaman hukuman. Jika dalih hukum ini yang terus dibangun, maka memahami Pasal 83 (1) tidak untuk menegakkan nilai akhlak hukum," tandasnya.

Apalagi, tak ada aturan yang menyebutkan pemberhentian kepala daerah tersebut menunggu tuntutan JPU.

"Lantas, mengapa Mendagri begitu berani mempertaruhkan reputasi jabatannya untuk menunda berhentikan terdakwa yang secara moral dan etik telah di proses hukum atas nama Pasal penodaan agama," sambungnya.

Karena itu, dia mengingatkan Mendagri untuk membaca Pasal 83 ayat (1) tersebut dengan niat baik. Perspektifnya dalam rangka menegakkan moral dan etika dalam berhukum. Apalagi Mendagri memiliki tugas konstitusional untuk memastikan penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik.

"Kami menitip pesan ke Bapak Mendagri, sejatinya akhlak hukum adalah sumber dari hadirnya nalar keadilan. Membaca Pasal 83 (1) tidaklah mungkin dapat menyatu pada rasa keadilan jika tidak memiliki akhlak hukum. Nilai yang hendak di artikulasikan adalah moral dan etika," demikian Faisal. [zul]

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Gibran Tidak Layak dan Tidak Boleh Dilantik Menjadi Wakil Presiden

Sabtu, 21 September 2024 | 08:09

UPDATE

Dewas KPK Dituntut Usut Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:03

MRP Papua Barat Daya Bakal Laporkan KPU ke Bawaslu

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:01

Bos Timah Tamron Bantah Dana CSR untuk Harvey sebagai Fee

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:33

Kubu La Nyalla dan Sultan Cekcok saat Bahas Pemilihan Pimpinan DPD

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:14

Resmi Ngantor di Senayan, Ini Janji Andi Muzakkir Aqil

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:02

Polisi Garap Saksi Kunci Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:46

Pilkada Sejuk di Jakarta Kunci Sukses Wujudkan Kota Global

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:39

PDIP: Penambahan Jumlah Komisi di DPR RI Jangan Sampai Turunkan Kualitas Legislasi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:37

Dana di Pasar Modal Capai Rp137,05 Triliun di Akhir September 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:19

AKBP Chandra: Andrew Andika Tertangkap Pesta Narkoba Usai Nonton Konser

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:16

Selengkapnya