Berita

Tambang Freeport/net

Politik

Negara Harus Gotong Royong Bongkar Dosa-dosa Freeport

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 15:21 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kebijakan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap Freeport Indonesia sebaiknya diiringi langkah-langkah bersama untuk membuka dosa-dosa raksasa tambang itu di Tanah Air.

"Gotong royong harus dilakukan saat ini dalam hal Freeport, agar terbuka masalah apa saja yang Freeport lalai penuhi selama beroperasi," ajak aktivis Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN), Arkilaus Baho, lewat pesan elektronik, Rabu (22/2) .

Arkilaus mengatakan, sementara Menteri Keuangan dan instansi perpajakan sejalan dengan Kementerian ESDM, namun kementerian dan lembaga lain seperti tidak punya keberanian. Sebut saja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Ketenagakerjaan, bahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).


"Komnas HAM belum menunjukkan penilaian mereka terkait kasus HAM yang terjadi setelah kehadiran Freeport. Begitu juga Kementerian Lingkungan Hidup, belum terlihat tinjauan mereka soal dampak ekologi," jelas putra daerah Papua itu.

Menurut dia, status tanah seluas lebih dari 2 juta hektar di mana Freeport beroperasi harus diperjelas lebih dulu. Bagaimana statusnya di mata negara ketika skema Kontrak Karya tidak lagi dipertahankan saat ini.

"Pengendali regulator lingkungan hidup harus umumkan blue print Freeport. Soalnya, persoalan ekologi Freeport jarang tersentuh. Sering informasi yang publik dapat, pemerintah hanya tunggu hasil kajian Freeport untuk kemudian diteken saja. Kehadiran negara jarang hadir dalam urusan lingkungan hidup," ungkapnya.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang pun harus memastikan batas-batas wilayah Freeport. Perlu dicek, apakah luas areal Freeport sudah bertambah atau tidak. Hal lain yang harus dicek, bagaimana status tanah bagi pemilik hak ulayat, apakah sudah ada ganti rugi atau belum.

"Pernahkah negara punya dokumen perjanjian tanah di Freeport? Setau saya, James R. Moffett (eks Presdir Freeport) lebih tahu siapa sebenarnya pemegang hak kesulungan yang melakukan perjanjian tanah dengan Freeport. Freeport punya dokumen perjanjian dengan pemilik hak ulayat yang sewaktu-waktu bisa mereka buka bila ada sengketa gugatan," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, rekomendasi Komnas HAM di seputar isu Freeport jarang terdengar. Padahal di lokasi operasional Freeport itu kerap terjadi kasus pelanggaran HAM. Kerjasama keamanan Polda Papua dengan Freeport pun dianggap hal biasa. Kebanyakan lembaga penegak HAM mengkualifikasikan kasus pada konteks pidana (kriminal) ketimbang memandang kehadiran Freeport sebagai biang kerok masalah di tanah Papua. Bahkan, Freeport mengklaim mereka bisa membuka diri untuk pelatihan HAM.

"Regulasi HAM juga masih lemah soal pelaku korporasi. Lebih banyak ribut soal pelaku individu sebagai pelanggar. Bila ada kasus pengabaikan hak-hak pekerja, paling CEO atau direkturnya yang dituding, bukan seluruh korporasi tersebut dibubarkan karena tidak menghormati aspek hak dalam menjalankan bisnisnya," sesal Arkilaus.

Masalah lain yang harus dicermati soal ketenagakerjaan. Tuntutan pekerja Freeport untuk kenaikan gaji sudah sampai pada MoU antara pekerja dengan perusahaan, tetapi tidak kunjung terealisasi. Malah, saat ini terdengar ancaman PHK terhadap ribuan pekerja Freeport.

"Yang jelas gotong royong harus dilakukan untuk membuka semua masalah Freeport selama beroperasi. Monster tersebut harus disalibkan dan dibawa ke ranah hukum atas pengabaian yang dilakukannya," tutup Arkilaus. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya