Berita

Buya Yunahar (tengah)

Hukum

SIDANG PENISTAAN AGAMA

Penolakan Ahok Terhadap Ketua PP Muhammadiyah Manuver Untuk Menutupi Kelemahan

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 13:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Meski ditolak oleh Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama dan tim penasihat hukumnya, Prof. Yunahar Ilyas akhirnya tetap memberikan keterangan selaku ahli agama dalam sidang ke-12 kemarin (Selasa, 21/2).

Hal itu tak lepas dari pembelaan Jaksa Penuntut Umum, pihak yang menghadirkan Ketua PP Muhammadiyah tersebut.

"Namun kami sangat senang dan apresiasi terhadap pembelaan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa Prof. Yunahar sangat tepat dihadirkan sebagai ahli agama. Sehingga akhirnya Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, Prof. Yunahar," jelas Komandan Kokam PP Pemuda Muhammadiyah, Mashuri Masyhuda, dalam rilisnya (Rabu, 22/2).


Sepanjang persidangan, pihaknya menyaksikan langsung di ruang sidang bahwa Prof.Yunahar sangat jelas dan mendalam dalam memberikan keterangan terkait pernyataan Ahok yang disampaikan pada 27 September 2016 lalu di Kepulauan Seribu. Dengan jelas, beliau menyebut pernyataan itu mengandung unsur penistaan terhadap Ulama dan Al Qur'an.

"Kata 'dibohongi' yang digunakam Ahok jelas sangat tidak tepat. Ahok berarti menyebut para ulama dan siapa saja umat Islam yang menyampaikan Surat Al Maidah 51 berbohong dan Al Maidah 51 alat kebohongan. Sekalipun tafsir kata 'auliya' dalam ayat itu bisa berarti 'teman setia, penolong, dan lain-lain. Tapi menyebut orang yang mengartikannya sebagai 'pemimpin' berbohong itu jelas suatu penghinaan," ungkap Mashuri mengutip pernyataan Prof. Yunahar.

Karena itu, mereka menduga penolakan kubu Ahok terhadap Buya Yunahar merupakan bagian dari manuver. Pihak Ahok ditengarai berupaya menutupi kelemahan mereka untuk menanggapi keterangan yang dipaparkan secara sangat mendalam pakar Tafsir tersebut.

"Hal ini dapat dibuktikan dengan fakta sidang sebelumnya, dimana pihak Terdakwa selalu melontarkan pertanyaan di luar substansi permasalahan," tandasnya.

Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah lainnya, Ihsan Marsha, menjelaskan mereka tersinggung dan sangat menyayangkan cara-cara yang dipakai pihak Ahok dalam persidangan yang terhormat tersebut.

"Mereka (kubu Ahok) semestinya menjunjung tinggi etika dan menghormati para ulama. Jika mereka keberatan dengan materi kesaksian, semestinya materi itu yang dibantah. Penasehat hukum Ahok kami lihat sudah kehilangan akal untuk melakukan pembelaan, sehingga mereka mencari-cari celah untuk bermanuver," tandas Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

KPK Segel Sejumlah Lokasi Usai OTT Pemalang

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:59

Bupati Pemalang Diduga Terima Uang Proyek hingga Jual Beli Jabatan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:52

Prabowo Minta Pamong Praja Tinggalkan Birokrasi Berbelit, Utamakan Rakyat

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:47

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Saat Berada di Jakarta

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:40

Piala Dunia Dongkrak Penjualan, Coca-Cola Naikkan Target Laba 2026

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:34

Naik MRT Jakarta Kini Bisa Pakai Kartu Kredit

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:32

Kaesang Punya Loyalis Tapi PSI Belum Tentu Lolos Senayan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

Penasihat PWI Pusat Minta Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Dilanjutkan

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:27

OTT Pemalang, KPK Amankan 21 Orang dan Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:26

Prabowo Bangga Lulusan Terbaik IPDN Berasal dari Keluarga Buruh hingga Petani

Rabu, 29 Juli 2026 | 11:15

Selengkapnya