Berita

Buya Yunahar (tengah)

Hukum

SIDANG PENISTAAN AGAMA

Penolakan Ahok Terhadap Ketua PP Muhammadiyah Manuver Untuk Menutupi Kelemahan

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 13:24 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Meski ditolak oleh Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama dan tim penasihat hukumnya, Prof. Yunahar Ilyas akhirnya tetap memberikan keterangan selaku ahli agama dalam sidang ke-12 kemarin (Selasa, 21/2).

Hal itu tak lepas dari pembelaan Jaksa Penuntut Umum, pihak yang menghadirkan Ketua PP Muhammadiyah tersebut.

"Namun kami sangat senang dan apresiasi terhadap pembelaan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa Prof. Yunahar sangat tepat dihadirkan sebagai ahli agama. Sehingga akhirnya Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, Prof. Yunahar," jelas Komandan Kokam PP Pemuda Muhammadiyah, Mashuri Masyhuda, dalam rilisnya (Rabu, 22/2).


Sepanjang persidangan, pihaknya menyaksikan langsung di ruang sidang bahwa Prof.Yunahar sangat jelas dan mendalam dalam memberikan keterangan terkait pernyataan Ahok yang disampaikan pada 27 September 2016 lalu di Kepulauan Seribu. Dengan jelas, beliau menyebut pernyataan itu mengandung unsur penistaan terhadap Ulama dan Al Qur'an.

"Kata 'dibohongi' yang digunakam Ahok jelas sangat tidak tepat. Ahok berarti menyebut para ulama dan siapa saja umat Islam yang menyampaikan Surat Al Maidah 51 berbohong dan Al Maidah 51 alat kebohongan. Sekalipun tafsir kata 'auliya' dalam ayat itu bisa berarti 'teman setia, penolong, dan lain-lain. Tapi menyebut orang yang mengartikannya sebagai 'pemimpin' berbohong itu jelas suatu penghinaan," ungkap Mashuri mengutip pernyataan Prof. Yunahar.

Karena itu, mereka menduga penolakan kubu Ahok terhadap Buya Yunahar merupakan bagian dari manuver. Pihak Ahok ditengarai berupaya menutupi kelemahan mereka untuk menanggapi keterangan yang dipaparkan secara sangat mendalam pakar Tafsir tersebut.

"Hal ini dapat dibuktikan dengan fakta sidang sebelumnya, dimana pihak Terdakwa selalu melontarkan pertanyaan di luar substansi permasalahan," tandasnya.

Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah lainnya, Ihsan Marsha, menjelaskan mereka tersinggung dan sangat menyayangkan cara-cara yang dipakai pihak Ahok dalam persidangan yang terhormat tersebut.

"Mereka (kubu Ahok) semestinya menjunjung tinggi etika dan menghormati para ulama. Jika mereka keberatan dengan materi kesaksian, semestinya materi itu yang dibantah. Penasehat hukum Ahok kami lihat sudah kehilangan akal untuk melakukan pembelaan, sehingga mereka mencari-cari celah untuk bermanuver," tandas Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini. [zul]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya