Berita

Buya Yunahar (tengah)

Hukum

Kader Muhammadiyah Tersinggung Atas Sikap Kubu Ahok Menolak Buya Yunahar

RABU, 22 FEBRUARI 2017 | 12:55 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama dan tim penasihat hukumnya menolak dan menyatakan keberatan atas kehadiran Prof. Yunahar Ilyas sebagai ahli agama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang ke-12 kemarin (Selasa, 21/2).

"Sebagai kader Muhammadiyah, kami merasa tersinggung dengan cara mereka," tegas Komandan Kokam PP Pemuda Muhammadiyah, Mashuri Masyhuda, dalam rilisnya (Rabu, 22/2).

Aktivis Muhammadiyah ini tak terima dengan alasan pihak Ahok bahwa Buya Yunahar adalah Wakil Ketua Umum MUI Pusat, pihak yang mengeluarkan Pendapat Keagamaan atau fatwa soal ucapan Ahok yang dianggap menghina Al Qur'an dan Ulama.


Karena faktanya, Buya Yunahar dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli mewakili Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang juga sudah di-BAP oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri saat penyidikan. Tak hanya itu, Buya Yunahar juga ditugaskan resmi oleh PP Muhammadiyah karena sesuai keahliannya.

"Beliau adalah Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi Tarjih dan Tabligh yang urusannya kajian-kajian keislaman, fatwa dan lain-lain. Prof. Yunahar juga guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di bidang tafsir. Beliau sudah menerbitkan banyak buku dan jurnal keislaman yang jadi rujukan di kampus dan masyarakat umum. Jadi dari sisi bidang ilmu yang dimiliki dan jabatannya Prof. Yunahar sangat  layak dan kompeten sebagai ahli agama," sambungnya.

Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Ihsan Marsha, menambahkan alasan pihak Ahok bahwa pengurus MUI tidak bisa independen memberikan keterangan ahli juga tidak masuk akal. MUI dan juga Muhammadiyah jelas-jelas ormas Islam yang di dalamnya berhimpun para ulama yang ahli di bidang agama dengan berbagai cabang ilmunya.

"Kemana lagi penyidik dan Jaksa mencari saksi ahli agama kalau bukan ke ormas Islam atau Perguruan Tinggi Islam?" katanya mempertanyakan. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya