Berita

Basuki Tjahaja Purnama/Net

Politik

Pelintiran Hukum Supaya Ahok Terus Menjabat Gubernur DKI

SELASA, 21 FEBRUARI 2017 | 05:05 WIB | OLEH: ABDULRACHIM K

BEBERAPA hari ini bergulir polemik soal apakah setelah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selesai menjalani cuti kampanye berhak menjabat kembali sebagai Gubernur DKI atau tidak. Memang masa jabatannya sampai dengan Oktober 2017. Tapi, status Ahok sekarang adalah terdakwa kasus penistaan agama dan sedang menjalani sidang pengadilan sampai dengan bulan April atau Mei 2017.

Dalam UU Pemerintahan Daerah 23/2014 pasal 83 dikatakan bahwa:

1. Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


2. Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

3. Pemberhentian sementara Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dilakukan Presiden untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau Walikota dan atau Wakil Walikota.


Dari ayat-ayat Pasal 83 tersebut sangat jelas bahwa:

1. Pemberhentian sementara Kepala/Wakil kepala daerah tersebut dilakukan pada saat statusnya baru terdakwa bukan terhukum. Artinya sidang-sidang pengadilannya masih berlangsung dan belum ada vonis hakim yang dijatuhkan Jadi pemberhentian sementara Kepala/Wakil Kepala Daerah dilakukan sebelum adanya vonis hakim.

2. Salah satu tindak pidana yang dapat mengakibatkan pemberhentian sementara Kepala/Wakil Kepala Daerah adalah tindakan atau perbuatan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok adalah termasuk perbuatan SARA yang bahkan sejak jaman Belanda pun mendapat hukuman berat dan selalu menimbulkan kerusuhan dimana-mana. Misalnya peristiwa rasial Mei 63, Mei 73 di Bandung, peristiwa rasial dan pembakaran-pembakaran di tahun 80 di Solo dan beberapa kota di Jawa Tengah, peristiwa tahun 1996 di Situbondo pembakaran 24 gereja dan sekolah-sekolah Kristen, terjadi juga berkali-kali peristiwa di Kalimantan diantaranya di Sampit bulan Februari tahun 2001 dengan 500 orang yang tewas dan 100.000 orang kehilangan tempat tinggal dan terakhir 2016 di Tanjung Balai Sumateta Utara dengan berakibat terbakarnya sebuah Vihara.

3. Karena Ahok adalah seorang Gubernur, maka yang harus memberhentikan sementara adalah Presiden Jokowi. Ini adalah perintah UU Pemerintahan Daerah 23/2014 pasal 83 yang harus dijalankan oleh Presiden Jokowi. Artinya apabila perintah UU ini tidak dijalankan oleh Presiden Jokowi bisa menimbulkan kegaduhan baru yaitu proses impeachment atau pemakzulan.


Presiden Jokowi harus berani memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI karena berstatus terdakwa walaupun ada seorang ahli hukum yang sering muncul di TV yang memelintir pasal 83 ini se-olah2 Ahok tidak perlu diberhentikan sementara.

Presiden Jokowi tetap harus bersikap tegas memberhentikan sementara Ahok sebagai Gubernur DKI walaupun ada sebuah stasiun TV yang rajin memelintir pasal 83 UU Pemerintahan Daerah ini dalam editorial pagi dan acaranya agar Ahok terus berada dalam jabatannya. [***]

Penulis adalah seorang aktivis

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya