Berita

Faisal

Hukum

Ini Bantahan Terhadap Pendapat Refly Harun Terkait Pemberhentian Ahok

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 11:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tak ada alasan untuk tidak memberhentikan sementara Basuki T. Purnama karena status Terdakwa kasus penistaan agama yang saat ini disandangnya. Rujukannya sudah jelas, yaitu Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah.

Karena, itu Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Faisal, membantah penilaian Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Refly sebelumnya menyebut tak ada alasan untuk menonaktifkan Ahok kalau merujuk Pasal 83 ayat (1) UU Pemda.

Faisal menegaskan Pasal 83 ayat (1) tersebut orientasinya pada orang atau kepala daerah, bukan pada perbuatan terkait jenis kejahatan dan lamanya hukuman.


"Refly Harun tidak paham, memahami pasal pakai ilmu bukan sekedar baca by the text," tegas Faisal (Selasa, 14/2).

Dia menjelaskan makna obyektif pasal 83 (1) UU adalah orientasinya pada orang atau kepala daerah. Hal ini terlihat dari frasa awal kalimat, yaitu 'kepala daerah' dan seterusnya terdapat frasa 'didakwa'.

"Sementara Refly bersandar pada makna subyektif Pasal 83 (1) UU Pemda dimana orientasinya pada perbuatan. Disini termasuk jenis perbuatan kejahatan dan lamanya ancaman perbuatan kejahatan," demikian Faisal.

Sebelumnya, Refly menjelaskan yang diberhentikan sementara itu adalah kepala daerah yang didakwa melakukan kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun.

Selain itu juga mereka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau melakukan tindakan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.

Pasal 83 ayat (1) UU Pemda tersebut berbunyi.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia." [zul]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

11 Juta PBI BPJS Dihapus, Strategi Politik?

Jumat, 13 Februari 2026 | 06:04

Warga Jateng Tunda Pembayaran Pajak Kendaraan

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:34

Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:19

Boikot Kurma Israel

Jumat, 13 Februari 2026 | 05:09

7 Dugaan Kekerasan Berbasis Gender Ditemukan di Lokasi Pengungsian Aceh

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:33

Pengolahan Sampah RDF Dibangun di Paser

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:03

Begal Perampas Handphone Remaja di Palembang Didor Kakinya

Jumat, 13 Februari 2026 | 04:00

Jokowi Terus Kena Bullying Tanpa Henti

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:34

4 Faktor Jokowi Ngotot Prabowo-Gibran Dua Periode

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:10

Rano Gandeng Pemkab Cianjur Perkuat Ketahanan Pangan Jakarta

Jumat, 13 Februari 2026 | 03:09

Selengkapnya