Berita

Faisal

Hukum

Ini Bantahan Terhadap Pendapat Refly Harun Terkait Pemberhentian Ahok

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 11:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tak ada alasan untuk tidak memberhentikan sementara Basuki T. Purnama karena status Terdakwa kasus penistaan agama yang saat ini disandangnya. Rujukannya sudah jelas, yaitu Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah.

Karena, itu Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Faisal, membantah penilaian Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Refly sebelumnya menyebut tak ada alasan untuk menonaktifkan Ahok kalau merujuk Pasal 83 ayat (1) UU Pemda.

Faisal menegaskan Pasal 83 ayat (1) tersebut orientasinya pada orang atau kepala daerah, bukan pada perbuatan terkait jenis kejahatan dan lamanya hukuman.


"Refly Harun tidak paham, memahami pasal pakai ilmu bukan sekedar baca by the text," tegas Faisal (Selasa, 14/2).

Dia menjelaskan makna obyektif pasal 83 (1) UU adalah orientasinya pada orang atau kepala daerah. Hal ini terlihat dari frasa awal kalimat, yaitu 'kepala daerah' dan seterusnya terdapat frasa 'didakwa'.

"Sementara Refly bersandar pada makna subyektif Pasal 83 (1) UU Pemda dimana orientasinya pada perbuatan. Disini termasuk jenis perbuatan kejahatan dan lamanya ancaman perbuatan kejahatan," demikian Faisal.

Sebelumnya, Refly menjelaskan yang diberhentikan sementara itu adalah kepala daerah yang didakwa melakukan kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun.

Selain itu juga mereka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau melakukan tindakan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.

Pasal 83 ayat (1) UU Pemda tersebut berbunyi.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia." [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya