Berita

Faisal

Hukum

Ini Bantahan Terhadap Pendapat Refly Harun Terkait Pemberhentian Ahok

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 11:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tak ada alasan untuk tidak memberhentikan sementara Basuki T. Purnama karena status Terdakwa kasus penistaan agama yang saat ini disandangnya. Rujukannya sudah jelas, yaitu Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah.

Karena, itu Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Faisal, membantah penilaian Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Refly sebelumnya menyebut tak ada alasan untuk menonaktifkan Ahok kalau merujuk Pasal 83 ayat (1) UU Pemda.

Faisal menegaskan Pasal 83 ayat (1) tersebut orientasinya pada orang atau kepala daerah, bukan pada perbuatan terkait jenis kejahatan dan lamanya hukuman.


"Refly Harun tidak paham, memahami pasal pakai ilmu bukan sekedar baca by the text," tegas Faisal (Selasa, 14/2).

Dia menjelaskan makna obyektif pasal 83 (1) UU adalah orientasinya pada orang atau kepala daerah. Hal ini terlihat dari frasa awal kalimat, yaitu 'kepala daerah' dan seterusnya terdapat frasa 'didakwa'.

"Sementara Refly bersandar pada makna subyektif Pasal 83 (1) UU Pemda dimana orientasinya pada perbuatan. Disini termasuk jenis perbuatan kejahatan dan lamanya ancaman perbuatan kejahatan," demikian Faisal.

Sebelumnya, Refly menjelaskan yang diberhentikan sementara itu adalah kepala daerah yang didakwa melakukan kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun.

Selain itu juga mereka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau melakukan tindakan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.

Pasal 83 ayat (1) UU Pemda tersebut berbunyi.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia." [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya