Berita

Faisal

Hukum

Ini Bantahan Terhadap Pendapat Refly Harun Terkait Pemberhentian Ahok

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 11:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tak ada alasan untuk tidak memberhentikan sementara Basuki T. Purnama karena status Terdakwa kasus penistaan agama yang saat ini disandangnya. Rujukannya sudah jelas, yaitu Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah.

Karena, itu Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Faisal, membantah penilaian Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Refly sebelumnya menyebut tak ada alasan untuk menonaktifkan Ahok kalau merujuk Pasal 83 ayat (1) UU Pemda.

Faisal menegaskan Pasal 83 ayat (1) tersebut orientasinya pada orang atau kepala daerah, bukan pada perbuatan terkait jenis kejahatan dan lamanya hukuman.


"Refly Harun tidak paham, memahami pasal pakai ilmu bukan sekedar baca by the text," tegas Faisal (Selasa, 14/2).

Dia menjelaskan makna obyektif pasal 83 (1) UU adalah orientasinya pada orang atau kepala daerah. Hal ini terlihat dari frasa awal kalimat, yaitu 'kepala daerah' dan seterusnya terdapat frasa 'didakwa'.

"Sementara Refly bersandar pada makna subyektif Pasal 83 (1) UU Pemda dimana orientasinya pada perbuatan. Disini termasuk jenis perbuatan kejahatan dan lamanya ancaman perbuatan kejahatan," demikian Faisal.

Sebelumnya, Refly menjelaskan yang diberhentikan sementara itu adalah kepala daerah yang didakwa melakukan kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun.

Selain itu juga mereka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau melakukan tindakan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.

Pasal 83 ayat (1) UU Pemda tersebut berbunyi.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia." [zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya