Berita

Faisal

Hukum

Ini Bantahan Terhadap Pendapat Refly Harun Terkait Pemberhentian Ahok

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 11:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Tak ada alasan untuk tidak memberhentikan sementara Basuki T. Purnama karena status Terdakwa kasus penistaan agama yang saat ini disandangnya. Rujukannya sudah jelas, yaitu Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah.

Karena, itu Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Faisal, membantah penilaian Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Refly sebelumnya menyebut tak ada alasan untuk menonaktifkan Ahok kalau merujuk Pasal 83 ayat (1) UU Pemda.

Faisal menegaskan Pasal 83 ayat (1) tersebut orientasinya pada orang atau kepala daerah, bukan pada perbuatan terkait jenis kejahatan dan lamanya hukuman.


"Refly Harun tidak paham, memahami pasal pakai ilmu bukan sekedar baca by the text," tegas Faisal (Selasa, 14/2).

Dia menjelaskan makna obyektif pasal 83 (1) UU adalah orientasinya pada orang atau kepala daerah. Hal ini terlihat dari frasa awal kalimat, yaitu 'kepala daerah' dan seterusnya terdapat frasa 'didakwa'.

"Sementara Refly bersandar pada makna subyektif Pasal 83 (1) UU Pemda dimana orientasinya pada perbuatan. Disini termasuk jenis perbuatan kejahatan dan lamanya ancaman perbuatan kejahatan," demikian Faisal.

Sebelumnya, Refly menjelaskan yang diberhentikan sementara itu adalah kepala daerah yang didakwa melakukan kejahatan yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun.

Selain itu juga mereka yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan kejahatan terhadap keamanan negara, atau melakukan tindakan yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.

Pasal 83 ayat (1) UU Pemda tersebut berbunyi.

"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia." [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

UPDATE

Program Kurban Presiden dari APBN Punya Dampak Sosial dan Ekonomi

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:20

Isu Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret Tak Terkait dengan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:11

Belum Hari Kemerdekaan, Rupiah Sudah di Atas Rp17.845 per Dolar AS

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:10

Bantuan Kurban Presiden dari APBN Lebih Tepat Disebut Program Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:06

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Kamis, 28 Mei 2026 | 10:02

Iduladha di KBRI Madrid Jadi Obat Rindu Diaspora pada Masakan Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:57

Pimpin Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal, Nasaruddin Umar: InsyaAllah Aman dan Sesuai Syariat

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:48

Harga Emas Antam Ambruk Rp31.000, Turun ke Rp2,75 Juta per Gram

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:40

Tak Boleh Asal Sembelih, Ini Standar Kurban Ketat di Istiqlal

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:26

Pemerintah Kejar Net Zero Emission Lewat Proyek Panas Bumi

Kamis, 28 Mei 2026 | 09:23

Selengkapnya