Berita

Politik

Habib Rizieq: NU Dan Muhammadiyah Tolak Konsep Pancasila Usulan Bung Karno

SELASA, 14 FEBRUARI 2017 | 08:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Habib Rizieq Syihab menjawab 36 pertanyaan dari penyidik Polda Jawa Barat saat diperiksa sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden RI pertama, Sukarno, kemarin.

Semua pertanyaan yang disampaikan dalam pemeriksaan selama tujuh jam atau mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB tersebut menyangkut soal tesisnya yang berjudul Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam di Indonesia di University of Malaya, Malaysia.

"Jadi yang ditanyakan pertama yaitu tentang sejarah Pancasila itu sendiri. Bagaimana Pancasila itu lahir dari mulai usulan Bung Karno pada tanggal 1 Juni bahkan sebelum itu. Bagaimana kata Pancasila itu ada dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Lalu Bagaimana Pak Karno pada pidatonya di sidang pertama BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan lima dasar negara dengan nama Pancasila," kata Habib Rizieq usai pemeriksaan.

Lebih jauh Imam Besar FPI ini menjelaskan, usulan Bung Karno tersebut lalu digodok dalam Panitia 9. Nama Pancasila usulan Bung Karno diterima. Akan tetapi isi, redaksi, dan sistematika susunan isi kandungan dirombak total.

"Di mana Bung Karno mengusulkan sila Ketuhanan ada di sila kelima yang terakhir. Sementara para ulama dari NU, Muhammadiyah dan Syarikat Islam yang ikut dalam Panitia 9 menolak kalau sila Ketuhanan diletakkan pada sila terakhir. Akhirnya sila Ketuhanan naik menjadi sila pertama dengan tambahan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya," urainya.

"Itu yang kita kenal dengan Pancasila Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Yang kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI akhirnya Pancasila Piagam Jakarta diterima. Akan tetapi ada perubahan redaksi pada sila pertama, menjadi Ketuhanan yang Maha Esa," sambungnya.

Bagi Habib Rizieq, perubahan redaksi sila pertama tersebut sama sekali tidak merugikan umat Islam. Karena dari Ketuhanan yang diikat dengan syariat menjadi Ketuhanan yang dekat dengan tauhid.

"Jadi intinya sama saja. Artinya bahwa bangsa ini harus selalu menjunjung tinggi hukum Tuhan Yang Maha Esa,"  tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq juga menjelaskan perjalanan Pancasila selanjutnya. Dia mengungkapkan, pada saat Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat karena tekanan Belanda pada tahun 1949, Pancasila dirombak total. Pancasila yang sudah disepakati 18 Agustus 1945 tidak berlaku.

"Begitu juga saat RIS berubah menjadi NKRI, atas usulan integral Pak Nasir ketika itu, akhirnya ada konstitusi undang-undang dasar sementara tahun 1950, masih menggunakan Pancasila produk RIS," bebernya.

Barulah melalui Dekrit pada 5 Juli 1959, Bung Karno mengembalikan, yaitu Pancasila UUD 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara. Dengan ketentuan dijiwai oleh Piagam Jakarta 22 Juni 1945.

"Dan itu masih berlaku sampai hari ini. Jadi itu bagian di antara yang saya ditanya soal sejarah Pancasila," tekannya.

Karena itu, dia menekankan, apa yang disampaikan oleh Bung Karno pada 1 Juni 1945, baru berupa usulan, belum menjadi dasar negara.

"Karena belum disahkan oleh BPUPKI dan juga tidak disahkan oleh PPKI. Jadi yang berlaku hari ini adalah Pancasila Dekrit Presiden yang mengembalikan Pancasila UUD 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara," tandasnya. [zul]

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Gibran Tidak Layak dan Tidak Boleh Dilantik Menjadi Wakil Presiden

Sabtu, 21 September 2024 | 08:09

UPDATE

Dewas KPK Dituntut Usut Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:03

MRP Papua Barat Daya Bakal Laporkan KPU ke Bawaslu

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:01

Bos Timah Tamron Bantah Dana CSR untuk Harvey sebagai Fee

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:33

Kubu La Nyalla dan Sultan Cekcok saat Bahas Pemilihan Pimpinan DPD

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:14

Resmi Ngantor di Senayan, Ini Janji Andi Muzakkir Aqil

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:02

Polisi Garap Saksi Kunci Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:46

Pilkada Sejuk di Jakarta Kunci Sukses Wujudkan Kota Global

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:39

PDIP: Penambahan Jumlah Komisi di DPR RI Jangan Sampai Turunkan Kualitas Legislasi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:37

Dana di Pasar Modal Capai Rp137,05 Triliun di Akhir September 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:19

AKBP Chandra: Andrew Andika Tertangkap Pesta Narkoba Usai Nonton Konser

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:16

Selengkapnya