Berita

Andre Rosiade

Politik

Jokowi Harus Buktikan Presiden Semua Rakyat, Bukan Hanya Ahok

JUMAT, 10 FEBRUARI 2017 | 15:33 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presiden dan Mendagri berpotensi melanggar UU jika tidak memberhentikan sementara Basuki T. Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah masa cuti kampanye selesai. Ahok harus dinonaktifkan karena sudah menyandang status terdakwa Ahok dalam kasus penistaan agama.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengungkapkan Pasal 83 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sangat jelas menyebutkan bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

"Kepala daerah jadi terdakwa harus diberhentikan sementara. Bukan kemudian cari alasan lagi dengan menunggu tuntutan," ucap mantan Presiden Mahasiswa Trisakti ini.


Apalagi, kata dia, Pasal 156a KUHP yang didakwakan kepada Ahok, sangat terang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Karena itu pula dia mempertanyakan alasan demi alasan yang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo demi mempertahankan Ahok.

"Katanya dulu nunggu nomor register pengadilan, lalu beralasan lagi nunggu cuti selesai. Sekarang nunggu tuntutan jaksa. Ini kan aneh," tegas Andre.

Gerindra meminta Pemerintah tegas soal Ahok di DKI. Hal ini juga untuk menunjukkan bahwa Pemerintah netral dalam tahapan Pilkada DKI Jakarta. "Sekali lagi bahwa Presiden Jokowi merupakan Presiden bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan Presiden bagi Ahok semata," sambungnya.

Karena itu publik masih menunggu sikap akhir Pemerintah. Mengingat, masa kampanye akan habis besok (Sabtu, 11/2).

"Ini ujian bagi Presiden, ujian Mendagri, kalau tidak memberhentikan sementara Ahok berarti Presiden tidak netral. Persepsi yang berkembang, Pak Jokowi itu kader PDIP, Pak Tjahjo juga kader PDIP, lalu bekerja untuk kepentingan PDIP yang mendukung Ahok," pungkasnya. [zul]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya