Berita

Saleh Husin/Net

Politik

Fokus Di Hanura, Eks Menperin Saleh Husin Mundur Dari Perumnas

JUMAT, 10 FEBRUARI 2017 | 13:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dinamika politik yang semakin cepat bergerak dan berakselerasi membuat Saleh Husin berkonsentrasi penuh di partai politik.

Politikus senior yang berpengalaman menduduki jabatan publik di beragam posisi tersebut dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Keputusan beraktivitas di kepengurusan partai tersebut telah bulat. Ini ditunjukkan dengan pengunduran dirinya sebagai Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional. Surat pengunduran diri telah dikirim pada 30 Januari 2017 kepada Menteri BUMN Rini Soemarno.


"Saat ini dinamika politik semakin cepat bergerak dan berakselerasi. Untuk itu Pak Wiranto sebagai Ketua Dewan Pembina dan juga pendiri Hanura, pada ahir bulan Januari kemarin meminta saya untuk aktif dalam konsolidasi partai selaku Waketum sehingga saya harus melepas posisi di BUMN," kata Saleh Husin lewat pesan singkat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, (10/2).

Sebagai kader partai yang baik, Saleh mengaku patuh dan taat. Karena baginya, amanah yang diberikan tersebut baginya merupakan bentuk kepercayaan.

"Maka inilah saatnya berbakti bagi partai dan bangsa. Apalagi Pak Wiranto merupakan sosok orangtua yang sangat saya hormati dan Hanura telah menjadi kawah candradimuka bagi saya, para pengurus lainnya dan para kader," sambung mantan Menteri Perindustrian ini.

Saleh yang juga pernah menjadi anggota DPR RI Fraksi Hanura dua periode dari Dapil NTT II ini bertekad akan memberi kontribusi positif, termasuk dalam menjalin komunikasi dengan pihak internal dan eksternal.

"Saya siap mendampingi dan membantu Ketua Umum Hanura Pak Oesman Sapta Odang (OSO) dan rekan-rekan pimpinan lainnya," tandasnya.

Beberapa pekerjaan partai yang saat ini sudah menunggu, dia menambahkan, adalah melakukan konsolidasi tersebut dalam rangka persiapan gelaran pilkada serentak 2017 dan 2018, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 maupun aktivitas organisasi kepartaian.

"Agenda dan momentum politik tersebut memang memerlukan perhatian dan prioritas," ucapnya.

Terkait jabatan yang ditinggalkan tersebut, Saleh Husin mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah yang merupakan pemilik modal Perum Perumnas karena telah memberi kepercayaan kepadanya menjadi Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum).

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Menteri BUMN yang telah memberikan kepercayaan kepada saya dan juga keluarga besar Perum Perumnas yang sudah bersama-sama walau hanya sebentar, kurang lebih dua mingguan," demikian Saleh Husin.[zul]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya