Berita

Kiai Ma'ruf-Jend Tito/Net

Politik

NU Memiliki Sikap Yang Tegas Terkait Kepemimpinan Non-Muslim

JUMAT, 10 FEBRUARI 2017 | 07:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Nahdlatul Ulama sudah memiliki panduan dalam memilih pemimpin, yang dihasilkan pada Muktamar NU tahun 1999. Dalam panduan tersebut jelas bagaimana sikap NU terhadap kepemimpinan nonmuslim.

"Tentang kaedah memilih pemimpin, NU sudah memiliki panduan yaitu hasil Muktamar NU 1999, yang berbunyi 'Orang Islam tidak boleh menguasakan urusan kenegaraan kepada orang non-Islam kecuali dalam keadaan darurat," jelas Katib Syuriyah PBNU, Dr. Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan persnya.

"Setiap warga dan pengurus NU terikat oleh qararat jamiyyah (keputusan organisasi) NU," sambung kiai muda ini.


Kaedah memilih pemimpin tersebut merupakan salah satu rekomendasi Silaturrahim Syuriah PBNU dengan ulama, Kiai, pimpinan pesantren se-Banten di Pesantren An-Nawawi Tanara Serang Banten, pada Selasa kemarin (8/2).

Hasil pertemuan lainnya adalah jamaah NU belum bisa menerima perlakuan terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama dan tim pengacaranya terhadap Ketua Umum MUI yang juga Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin pada saat sidang pekan lalu. Meski secara pribadi Rais Aam sudah memaafkan.

"Direkomendasikan ada langkah hukum untuk menjamin ketertiban sosial," tegasnya.

Selain itu, forum tersebut juga meminta kepada seluruh warga NU dan masyarakat secara umum untuk menjaga kondusifitas berbangsa dan bernegara, menjaga persatuan, menghindari provokasi, dan mewaspadai setiap upaya yang memecah persatuan, seperti ancaman komunisme, liberalisme, dan juga ekstrimisme.

Dalam rangkaian acara silaturrahim yang digelar di pesantren asuhan Kiai Ma'ruf Amin tersebut juga hadir Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kapolda Banten, Danrem, serta pimpinan Syuriyah NU, Ulama, Kiai, dan pimpinan pesantren se- Banten. [zul]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya