Berita

Publika

Mengalihkan Fokus Dakwaan

SELASA, 07 FEBRUARI 2017 | 04:13 WIB

JAKSA Penuntut Umum (JPU) mendakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Dakwaan JPU dilakukan terhadap perkataan "dibohongi pakai Surah Al-Maidah 51", kemudian "dibodohin".

Ahok sesungguhnya membenarkan dan sama sekali tidak membantah telah mengatakan kata-kata tersebut.


Ahok dan para pengacaranya tentu saja tidak berani membuktikan bahwa Surah Al-Maidah ayat 51 sebagai suatu kebohongan, melainkan sebatas membuktikan adanya tafsir yang berbeda. Tafsir yang dianggapnya keliru.

Namun pengkeliruan tafsir mempunyai konsekuensi bahwa kitab suci bermakna bukanlah dasar yang benar sebagai pedoman untuk menganut suatu agama. Bahkan secara ekstrim diartikan adalah untuk apa menganut suatu agama, apabila kitab suci mengandung kekeliruan tafsir.

Menggoncang kebenaran suatu ayat bagian dari kitab suci Al Qur’an itu juga bermakna bahwa seseorang tidak perlu beragama, minimal memperlakukan kitab suci hanya bersifat khusus saja atas dasar latar belakang diturunkannya ayat tersebut.

Pada sisi lain, bantahan dakwaan terkesan dilakukan dengan maksud bahwa ulama pengkhotbah Surah Al Maidah ayat 51 merupakan lawan-lawan politik terhadap Ahok sebagai calon Gubernur. Ulama diyakini Ahok telah berpolitik dengan melakukan tindakan berbohong dan membodohi voters.

Oleh karena itu tidak mengherankan, apabila Ahok dan para pengacara berusaha, agar Majelis Hakim dan masyarakat secara luas, terutama voters meyakini bahwa saksi pelapor dan saksi ahli sebagai pembohong dan pembodoh voters. Telah dikonstruksikan saksi palsu. Saksi yang dilaporkan ke pengadilan.

Saksi palsu yang dibuktikan bukanlah mereka yang hadir dan menjadi korban pada acara sosialisasi panen ikan kerapu di kepulauan Seribu. Demonstrasi besar kemudian diabaikan sebagai korban.

Proses pembentukan fatwa MUI yang dipersoalkan dan dikesankan sebagai alat kebohongan dan pembodohan. Namun bantahan bukan untuk menggugurkan dakwaan bahwa Ahok sama sekali tidak terbukti pernah mengatakan "dibohongi pakai Surah Al-Maidah 51" dan  "dibodohin".

Selanjutnya Surat Dakwaan nomor register perkara idm 147/jkt.ut/12/201 terhadap Ahok  dipandang tidak cukup oleh Kemendagri untuk memberlakukan pemberhentian jabatan sebagai Gubernur, meskipun untuk bersifat sementara. Itu dimaksudkan untuk mempraktikkan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Argumentasi Kemendagri adalah Ahok sebagai terdakwa non aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena Ahok sedang melaksanakan perintah Undang-Undang Pilkada untuk berkampanye. Ahok juga bukanlah sebagai terdakwa tertangkap tangan kasus tindak pidana korupsi.

Sabtu tanggal 11 Februari 2017 adalah hari terakhir masa kampanye Pilkada. Sejarah akan membuktikan apakah Kemendagri bertindak memberhentikan bersifat sementara jabatan Gubernur Ahok pada Minggu tanggal 12 Februari 2017.

Sejarah juga akan mencatat apakah praktik Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak diperlakukan sama sederajat dibandingkan Undang-Undang Pilkada. [***]

Sugiyono Madelan
Peneliti INDEF dan Dosen Universitas Mercu Buana

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya