Berita

Nasaruddin Umar/Net

Merawat Toleransi (57)

Lain Fanatik Lain Radikal
SENIN, 23 JANUARI 2017 | 10:04 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

MASALAH toleransi sering terganggu oleh pemahaman kita yang keliru ter­hadap beberapa istilah sensitive. Sa­lahsatu di antaranya ialah kesan pe­nyamaan anatara istilah fanatik dan radikal. Cap radikal seribg diberikan kepada orang fnatik dan cap fanatic diberikan kepada orang atau kelompok radikal. Salah dalam meletakkan kat­egori bukannya akan menyelesaikan masalah tetapi justru akan menjadi masalah. Ada orang yang sesungguhnya fanatic beragama, seperti melakukan rangkaian ibadah sunnat, menggunakan atribut keindahan syar’i (tahsiniyyah) seperti memelihara jenggot dan meng­gunakan baju gamis bagi kaum pria dan mengenakan jilbab atau cadar bagi perempuan, terus dicap sebagai kel­ompok radikal. Sejauh belum tampak tanda-tanda ekslusi­fisme dan kekerasan tiak bisa disebut yang bersangkutan sebagai radikal. Sebaliknya jika sudah memenuhi sifat-si­fat radikalisem namun tidak menggunakan atribut tahsini­yah, maka tidak bisa hanya dianggap fanati.

Fanatik ialah orang atau kelompok yang mendisiplinkan diri mengikuti ajaran Islam secara maksimum. Sedangkan Radikal ialah orang atau kelompok yang selalu berusaha mengganti status quo sebuah sistem lama ke sistem baru dengan cara memaksakan kehendak atau melalui kekeras­an. Sepanjang seseorang tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun maka sepanjang itu tidak bisa disebut radikal. Kedua istilah ini perlu jelas khususnya kepada para aparat hukum. Kita tidak menginginkan penyelesaian satu masalah dengan mengorbankan kelompok yang sesungguhnya tidak berdosa. Terkadang orang dicap dengan sesuatu yang negatif dengan segala akibatnya hanya karena istilah yang digunakannya rancu. Misalnya si Aadalah fanatik. Akhirnya si Aharus menanggung akibatnya sebagai orang yang dijauhi sebagian masyarakat karena banyak orang mengindikasikan atau menyamakan antara fanatik dengan radikal, apalagi ter­oris. Padahal, antara pengertian fanatik dan radikal sangat berbeda. Radikal selalu menjadi konotasi negatif, setingkat di bawah teroris. Sedangkan fanatik belum tentu radikal. Bah­kan mungkin ada orang yang fanatik tetapi sikap dan pikiran­nya moderat atau mungkin agak liberal. Radikal tidak pernah mau mengakomodasi garis moderat apalagi liberal.

Agama dan para tokoh di belakangnya juga bisa men­jadi korban karena istilah yang dilekatkan kepadanya. Konotasi jihad dalam vocabulary bahasa Inggeris popul­er sering diidentikkan dengan radikal dan teroris. Akibat­nya, Islam yang begitu luhur nilai-nilainya direduksi men­jadi agama teroris, agama kekerasan, agama radikal, dan istilah negatif lainnya. Contoh lain, kata madrasah selalu dikonotasikan dengan sekolah kelompok radikal yang akan memproduk orang-orang jihadis dalam arti kelompok radikal. Pekerjaan penulis paling berat di sini (AS) ialah meluruskan makna jihad dan madrasah. Baik melalui ce­ramah dan diskusi maupun melalui media cetak dan elek­tronik. Untungnya penulis orang Indonesia, berbagai pihak menganggapnya paling netral berbicara tentang Islam.


Fanatik sesungguhnya berarti orang-orang yang menjalankan ajaran agamanya, khususnya dalam bidang ubudiyah, se­cara konsisten. Mereka istiqamah menutup aurat, menjalank­an seluruh perintah dan menjauhi seluruh larangan-Nya, dan tetap memberikan ruang bagi orang lain menganut dan mengamalkan ajaran agama mereka masing-masing. Kare­na itu, tidak semua perempuan berhijab, laki-laki berjenggot-berkumis, beratribut Timur Tengah, dan bercelana jingkrang itu beraliran keras (hard liner) atau kelompok radikal. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya