Berita

Susi Pudjiastuti/Net

Wawancara

WAWANCARA

Susi Pudjiastuti: Pemberian Nama Pulau Tidak Bisa Sembarangan, Agustus Kita Daftarkan

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 08:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri yang kerap tampil nyentrik ini memberikan pen­jelasan seputar hak pengelolaan pulau-pulau nusantara.

Sebelumnya banyak pihak yang khawatir pulau-pulau nusantara bakal dikuasai as­ing, menyusul rencana Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan yang akan 'menjual' hak pengelolaan pulau-pulau kepada asing.

Untuk itu, Menteri Susi mem­berikan penjelasan khusus terkait hal tersebut, termasuk program kementeriannya untuk menamai, mensertifikasi dan mendaftarkan aset pulau-pulau Indoesia ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagai aset negara.


"Jangan sampai satu pulau pun dikuasai perusahaan atau perorangan seluruhnya, sampai masyarakat tidak punya akses," imbuh Menteri Susi. Berikut penjelasan Menteri Susi seleng­kapnya;

Menko Maritim Luhut Pandjaitan berencana ‘menjual’ pengelolaan pulau ke asing. Bahkan investor tersebut boleh memberikan nama terhadap pulau tersebut. Tanggapan Anda?
Enggaklah, itu media saja yang terlalu mendramatisir. Saya pikir yang Pak Menko (Luhut Binsar Panjaitan) maksud menamai itu nama bisnisnya, nama resortnya, misalnya bikin hotel namanya Taman Impian Jaya Ancol, gitu, bukan nama pulau.

Kalau nama pulau tidak bisa sembarang kasih nama, kar­ena ada ketentuan-ketentuan internasional. Yang bisa mem­berikan nama adalah negara, dan mendaftarkan ke PBB adalah negara.

Berarti dengan begitu asing tetap boleh dong mengelola pulau-pulau kita...
Bahwa investasi akan dibuka ya. Kami memang berencana mengundang investor untuk mengembangkan pulau-pu­lau kecil dan terluar yang ada di Indonesia. Kami juga akan mengundang investor untuk masuk, di perikanan, process­ing, pabrik, mesin pendingin dan lain-lain. Kalau tangkap tidak boleh, kalau resort itu bagiannya Menteri Pariwisata. Tapi bukan berarti mereka boleh memiliki ya. Mereka hanya boleh men­gelolanya.

Maksudnya hanya boleh mengelola...
Maksudnya mereka memang boleh bangun misalnya resort atau apa. Tapi nantinya tidak diperbolehkan ada sertifikat hak milik, yang ada hanya hak guna pakai, hak guna lahan, dan hak guna bangunan. Cakupan wilayah yang boleh dikelola juga dibatasi. Tidak boleh se­luruhnya.

Berapa luas wilayah yang bisa mereka kelola?
Maksimum pengelolaannya 70 persen dari wilayah pulau, yang 30 persen tetap dalam penguasaan pengelolaan negara. Dari yang 70 persen harus dise­diakan juga 30 persen lahan hi­jau atau akses publik. Jadi yang benar -benar mereka kuasai adalah 40 persen.

Kenapa sih kok harus mem­buka peluang bagi asing, pen­gusaha kita kan banyak yang siap?
Investasi dilakukan untuk memberikan efek multiplier ter­hadap perekonomian di daerah setempat. Selain itu, tujuan dilakukannya investasi untuk memastikan bahwa tidak ada pulau-pulau yang dijadikan tempat kriminalitas, perbuda­kan, narkoba dan lainnya. Kami harus memastikan pulau itu produktif, baik untuk wisata, industri dan sebagainya. Semua yang dilakukan legal dan meli­batkan masyarakat.

Apa tidak khawatir nanti pulau-pulau kita malah dikua­sai asing?
Biasa saja. Toh di pulau besar juga biasanya orang bikin resort, bikin agrikultur atau perikanan, apa saja boleh kan? Baik asing maupun dalam negeri.

Apa antisipasinya?

Kami akan meminta kepada Kementerian/Lembaga terkait, memperketat pemberian reko­mendasi izin lokasi di pulau-pu­lau kecil. Yaitu dengan memper­hatikan keabsahan kepemilikan tanah pemohon izin di atas pulau tersebut dan tujuan pemanfaatan pulau. Indonesia ini punya ratu­san pulau yang dikelola swasta, itu juga kita tinjau kepemili­kannya. Apakah sesuai dengan aturan atau tidak.

Belum dijalankan saja ke­bijakan ini sudah mendapat penolakan dari Sultan Tidore. Tanggapan Anda?

Kami nanti akan bertemu dan mengajak mereka bicara dulu. Mungkin beliau menolak karena berita media yang tidak benar itu. Makanya akan segera kami panggil, karena kami juga belum tahu investasi Jepang itu apa.

Terkait rencana anda mendaftarkan pulau nusantara sebe­narnya berapa sih jumlah pulau kita yang akan didaftarkan?
Pulau yang sudah siap didaf­tarkan ke PBB ada 1.106 pulau, sedangkan pulau yang belum siap berjumlah lebih dari 2.800 pulau. Kemudian ada 111 pulau terdepan atau terluar yang akan kita sertifikatkan segera supaya tidak diambil oleh siapapun juga itu.

Kapan akan didaftarkan?
Rencana pulau-pulau itu akan didaftarkan di PBB pada Agustus 2017. Saya harap Bapak Priseden Joko Widodo berangkat untuk mendaftarkan pulau terse­but sekaligus menamai. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya