Berita

Susi Pudjiastuti/Net

Wawancara

WAWANCARA

Susi Pudjiastuti: Pemberian Nama Pulau Tidak Bisa Sembarangan, Agustus Kita Daftarkan

JUMAT, 20 JANUARI 2017 | 08:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri yang kerap tampil nyentrik ini memberikan pen­jelasan seputar hak pengelolaan pulau-pulau nusantara.

Sebelumnya banyak pihak yang khawatir pulau-pulau nusantara bakal dikuasai as­ing, menyusul rencana Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan yang akan 'menjual' hak pengelolaan pulau-pulau kepada asing.

Untuk itu, Menteri Susi mem­berikan penjelasan khusus terkait hal tersebut, termasuk program kementeriannya untuk menamai, mensertifikasi dan mendaftarkan aset pulau-pulau Indoesia ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagai aset negara.


"Jangan sampai satu pulau pun dikuasai perusahaan atau perorangan seluruhnya, sampai masyarakat tidak punya akses," imbuh Menteri Susi. Berikut penjelasan Menteri Susi seleng­kapnya;

Menko Maritim Luhut Pandjaitan berencana ‘menjual’ pengelolaan pulau ke asing. Bahkan investor tersebut boleh memberikan nama terhadap pulau tersebut. Tanggapan Anda?
Enggaklah, itu media saja yang terlalu mendramatisir. Saya pikir yang Pak Menko (Luhut Binsar Panjaitan) maksud menamai itu nama bisnisnya, nama resortnya, misalnya bikin hotel namanya Taman Impian Jaya Ancol, gitu, bukan nama pulau.

Kalau nama pulau tidak bisa sembarang kasih nama, kar­ena ada ketentuan-ketentuan internasional. Yang bisa mem­berikan nama adalah negara, dan mendaftarkan ke PBB adalah negara.

Berarti dengan begitu asing tetap boleh dong mengelola pulau-pulau kita...
Bahwa investasi akan dibuka ya. Kami memang berencana mengundang investor untuk mengembangkan pulau-pu­lau kecil dan terluar yang ada di Indonesia. Kami juga akan mengundang investor untuk masuk, di perikanan, process­ing, pabrik, mesin pendingin dan lain-lain. Kalau tangkap tidak boleh, kalau resort itu bagiannya Menteri Pariwisata. Tapi bukan berarti mereka boleh memiliki ya. Mereka hanya boleh men­gelolanya.

Maksudnya hanya boleh mengelola...
Maksudnya mereka memang boleh bangun misalnya resort atau apa. Tapi nantinya tidak diperbolehkan ada sertifikat hak milik, yang ada hanya hak guna pakai, hak guna lahan, dan hak guna bangunan. Cakupan wilayah yang boleh dikelola juga dibatasi. Tidak boleh se­luruhnya.

Berapa luas wilayah yang bisa mereka kelola?
Maksimum pengelolaannya 70 persen dari wilayah pulau, yang 30 persen tetap dalam penguasaan pengelolaan negara. Dari yang 70 persen harus dise­diakan juga 30 persen lahan hi­jau atau akses publik. Jadi yang benar -benar mereka kuasai adalah 40 persen.

Kenapa sih kok harus mem­buka peluang bagi asing, pen­gusaha kita kan banyak yang siap?
Investasi dilakukan untuk memberikan efek multiplier ter­hadap perekonomian di daerah setempat. Selain itu, tujuan dilakukannya investasi untuk memastikan bahwa tidak ada pulau-pulau yang dijadikan tempat kriminalitas, perbuda­kan, narkoba dan lainnya. Kami harus memastikan pulau itu produktif, baik untuk wisata, industri dan sebagainya. Semua yang dilakukan legal dan meli­batkan masyarakat.

Apa tidak khawatir nanti pulau-pulau kita malah dikua­sai asing?
Biasa saja. Toh di pulau besar juga biasanya orang bikin resort, bikin agrikultur atau perikanan, apa saja boleh kan? Baik asing maupun dalam negeri.

Apa antisipasinya?

Kami akan meminta kepada Kementerian/Lembaga terkait, memperketat pemberian reko­mendasi izin lokasi di pulau-pu­lau kecil. Yaitu dengan memper­hatikan keabsahan kepemilikan tanah pemohon izin di atas pulau tersebut dan tujuan pemanfaatan pulau. Indonesia ini punya ratu­san pulau yang dikelola swasta, itu juga kita tinjau kepemili­kannya. Apakah sesuai dengan aturan atau tidak.

Belum dijalankan saja ke­bijakan ini sudah mendapat penolakan dari Sultan Tidore. Tanggapan Anda?

Kami nanti akan bertemu dan mengajak mereka bicara dulu. Mungkin beliau menolak karena berita media yang tidak benar itu. Makanya akan segera kami panggil, karena kami juga belum tahu investasi Jepang itu apa.

Terkait rencana anda mendaftarkan pulau nusantara sebe­narnya berapa sih jumlah pulau kita yang akan didaftarkan?
Pulau yang sudah siap didaf­tarkan ke PBB ada 1.106 pulau, sedangkan pulau yang belum siap berjumlah lebih dari 2.800 pulau. Kemudian ada 111 pulau terdepan atau terluar yang akan kita sertifikatkan segera supaya tidak diambil oleh siapapun juga itu.

Kapan akan didaftarkan?
Rencana pulau-pulau itu akan didaftarkan di PBB pada Agustus 2017. Saya harap Bapak Priseden Joko Widodo berangkat untuk mendaftarkan pulau terse­but sekaligus menamai. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya