Berita

Foto/Net

Nusantara

Putusan KPUD Jayapura Dinilai Ciderai Demokrasi

SELASA, 17 JANUARI 2017 | 11:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Jayapura hanya memutus satu pasangan sah yang bisa mengikuti Pilkada Jayapura 2017.

Pasangan tunggal itu adalah Benhur Tomi Mano dan Rustam Saru (BTM-Harus). KPUD Jayapura menyebut penetapan ini telah seusai rapat pleno dan dinyatakan memenuhi syarat yang diajukan dalam mengikuti Pilwalkot Jayapura.

Menanggapi putusan ini, pendukung pasangan Boy Marcus Dawir dan Nuralam (BMD-Alam) protes keras. Mereka bahkan menggelar unjuk rasa guna membatalkan sikap KPUD. Menurut mereka justru pasangan BTM-Harus yang tak sesuai aturan dan keputusan tersebut dinilai menciderai demokrasi.


"Pemilu dengan calon tunggal sama saja merusak demokrasi di Papua," ujar pendukung BMD-Alam Panji Agung Mangkunegoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1).

Panji menduga ada intervensi dalam putusan KPUD. Hal ini mengingat pasangan BTM-Harus merupakan pasangan petahana yang diduga memiliki kuasa untuk intervensi.

"Karena itu meski keputusan sudah diplenokan, kami keluarkan mosi tidak percaya terhadap KPUD Kota Jayapura," kata dia.

Pihaknya berencana melapor ke kepolisian terkait kerugian finansial BMD-Alam akibat keputusan KPUD. Di samping itu mereka juga telah memproses persoalan tersebut ke KPU RI.

Sementara itu, Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jayapura, Soleman C. Maniani mengaku tak dilibatkan dalam pleno penetapan pasangan calon tunggal Pilkada Jayapura. Mereka hanya diinformasikan tentang SK penetapan pasangan calon tunggal.

"Jadi hasil rekomendasi dan kajian dari Panwaslu ke KPU RI belum dilaksanakan KPU Kota Jayapura," ungkapnya.

Soleman menegaskan, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan. Adapun tugas mengambil segala keputusan terkait penyelenggaraan Pilkada, ialah milik komisioner KPU Kota Jayapura. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya