Berita

Said Salahuddin/Net

Politik

Pansus Makar Bukan Bentuk Intervensi DPR

KAMIS, 12 JANUARI 2017 | 04:45 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Dengan minimal ada 25 orang saja dari minimal dua fraksi yang mengusulkan pembentukan Pansus Makar dan usul itu disetujui oleh paripurna, maka DPR dapat segera melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan makar

"Penyelidikan oleh DPR adalah hal berbeda dengan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Kamis, 12/1).

Menurut Said, proses yang dilakukan oleh polisi menyangkut proses hukum terhadap dugaan makar yang dilakukan oleh para tersangka. Sementara proses oleh DPR terkait dengan pembuktian ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan undang-undang yang bertalian dengan kasus makar.


"Jadi apabila proses politik oleh DPR melalui pembentukan pansus jadi dilakukan, hal itu sama sekali tidak bisa disebut sebagai bentuk intervensi DPR terhadap proses hukum yang tengah dilakukan oleh kepolisian," jelas Said.

Said menambahkan, pembentukan pansus DPR salah satunya dalam rangka pelaksanaan Hak Angket atau hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang  penting, strategis, dan berdampak luas, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Hak Angket sendiri merupakan kewenangan konstitusional DPR yang diberikan oleh Pasal 20A auat (2) UUD 1945, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah," demikian Said. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya