Berita

Tito Karnavian/Net

Publika

Lain Zaman (Pemimpin) Lain Gayanya

Catatan Ringan Buat Bapak Tito Karnavian
SELASA, 10 JANUARI 2017 | 09:20 WIB

SEMASA rezim Orde Baru, buku-buku berbau komunisme dan marxisme dilarang. Dinilai bertentangan dengan TAP MPR Nomor 25 tahun 1966 Tentang Larangan Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Korbannya mahasiswa UGM Yogyakarta, ditangkap dan diadiili karena memiliki buku sastra karya Pramoedya Ananta Toer.

Kebalikannya saat ini, ada pihak menyuarakan bahaya komunisme malah terancam penjara. Imam besar FPI habieb Rizieq Syihab yang mengingatkan penguasa ada simbol mirip palu arit dalam lembaran uang kertas rupiah, dipanggil polisi dengan tuduhan melakukan penghasutan. Padahal senyatanya habib Rizieq tidak mengajak berbuat kriminal, tetapi sekedar mengingatkan agar pemerintah memperbaiki kekeliruannya sehingga tidak diasosiasikan sebagai rezim pro komunisme

Dalam contoh lain lucunya dalam siaran persnya, Kadiv Humas Polri mengatakan penyebarluasan tulisan Bambang Tri berjudul 'Jokowi Undercover' baik dalam bentuk buku dan digital, dijerat pidana.


Sungguh kontras praktek semasa Kapolri dipimpin Badrodin Haiti. Kejaksaan Agung secara tegas menolak permintaan dan menyatakan ketidak wewenangannya pelarangan atas buku-buku berpaham komunis, Sesuai putusan MK,  pelarangan buku harus melalui putusan pengadilan.

Putusan MK juga menyatakan penyitaan buku-buku sebagai salah satu barang cetakan tanpa melalui proses peradilan, sama saja dengan pengambil alihan hak pribadi secara sewenang-wenang, dilarang Pasal 28H ayat 4 UUD 1945.

Dengan adanya putusan MK ini, maka UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum, dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lain zaman (pemimpin) lain gayanya. Kapolri rezim Jokowi seperti merasa di atas hukum. Publik bersuara kritis dan mengingatkan ada logo mirip simbol PKI, serta memiliki karya tulis terkait anti PKI meskipun hukum membenarkan, kok diancam penjara. Ngeri.[***]


Martimus Amin

Pengamat dan praktisi hukum dari The Indonesian Reform

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya