Berita

Tito Karnavian/Net

Publika

Lain Zaman (Pemimpin) Lain Gayanya

Catatan Ringan Buat Bapak Tito Karnavian
SELASA, 10 JANUARI 2017 | 09:20 WIB

SEMASA rezim Orde Baru, buku-buku berbau komunisme dan marxisme dilarang. Dinilai bertentangan dengan TAP MPR Nomor 25 tahun 1966 Tentang Larangan Paham Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Korbannya mahasiswa UGM Yogyakarta, ditangkap dan diadiili karena memiliki buku sastra karya Pramoedya Ananta Toer.

Kebalikannya saat ini, ada pihak menyuarakan bahaya komunisme malah terancam penjara. Imam besar FPI habieb Rizieq Syihab yang mengingatkan penguasa ada simbol mirip palu arit dalam lembaran uang kertas rupiah, dipanggil polisi dengan tuduhan melakukan penghasutan. Padahal senyatanya habib Rizieq tidak mengajak berbuat kriminal, tetapi sekedar mengingatkan agar pemerintah memperbaiki kekeliruannya sehingga tidak diasosiasikan sebagai rezim pro komunisme

Dalam contoh lain lucunya dalam siaran persnya, Kadiv Humas Polri mengatakan penyebarluasan tulisan Bambang Tri berjudul 'Jokowi Undercover' baik dalam bentuk buku dan digital, dijerat pidana.


Sungguh kontras praktek semasa Kapolri dipimpin Badrodin Haiti. Kejaksaan Agung secara tegas menolak permintaan dan menyatakan ketidak wewenangannya pelarangan atas buku-buku berpaham komunis, Sesuai putusan MK,  pelarangan buku harus melalui putusan pengadilan.

Putusan MK juga menyatakan penyitaan buku-buku sebagai salah satu barang cetakan tanpa melalui proses peradilan, sama saja dengan pengambil alihan hak pribadi secara sewenang-wenang, dilarang Pasal 28H ayat 4 UUD 1945.

Dengan adanya putusan MK ini, maka UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum, dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lain zaman (pemimpin) lain gayanya. Kapolri rezim Jokowi seperti merasa di atas hukum. Publik bersuara kritis dan mengingatkan ada logo mirip simbol PKI, serta memiliki karya tulis terkait anti PKI meskipun hukum membenarkan, kok diancam penjara. Ngeri.[***]


Martimus Amin

Pengamat dan praktisi hukum dari The Indonesian Reform

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya