Berita

Neta S Pane/Net

Politik

IPW: Kenaikan Biaya Urus STNK Langgar UU 25/2009

SABTU, 07 JANUARI 2017 | 11:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sebagai aparat penegak hukum, sudah selayaknya institusi Kepolisian mematuhi hukum. Untuk itu, Polri harus segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB, dan sebagainya.

Begitu tegas Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (7/1).

Dijelaskan Neta, dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan bahwa penentu biaya atau tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD.


"Sementara kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR. Sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum. IPW menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan UU Pelayanan Publik.

Neta mengatakan, sikap abai terhadap UU ini menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum. Sikap ini sangat disayangkan, mengingat Polri adalah lembaga penegak hukum tapi ternyata tidak patuh hukum.

"Untuk itu, IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM dll itu. Polri sebagai aparatur penegak hukum harus mampu memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada UU. Jangan mentang mentang sebagai institusi penegak hukum Polri bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan UU.

Jika Polri tetap ingin memberlakukan kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan tersebut, maka Polri harus bersabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik.

"Sehingga Polri tidak dituding arogan dan mengabaikan UU Pelayanan Publik," pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya