Berita

Politik

Hingga Saat Ini Ketum Dan Pengurus Bakomubin Gagal Dibentuk

RABU, 04 JANUARI 2017 | 06:29 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Musyawarah Nasional (Munas) II Badan Koordinasi Mubaligh se-Indonesia (Bakomubin) yang berlangsung di Jakarta 16-18 Desember lalu ternyata menyisakan masalah. Kini, Bakomubin mengalami kekosongan kekuasaan (vacum of power).

Ketua Steering Comittee Munas II Bakomubin, MHR Shikka Songge menyatakan Munas II Bakomubin berhasil membentuk Majelis Syuro yang terdiri para pendiri dan sejumlah tokoh.

Majelis syuro memperoleh mandat untuk memilih ketua umum dan menyusun pengurus pusat Bakomubin 2017-2022, dan selambat lambatnya 31 Desember 2016 sudah terbentuk sekaligus diumumkan kepada publik. Namun, sampai Selasa kemarin (2/1), Majelis Syuro belum berhasil mengumumkan baik ketua umum ataupun kepengurusan.


"Dengan habisnya batas waktu yang ditentukan, maka kewenangan majelis syuro batal demi hukum, kemudian wewenang pembentukan pengurus dapat dikembalikan kepada forum munas dan pengurus wilayah Bakomubin," kata Shikka dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 4/1).

Ia juga menyesalkan sikap majelis syuro yang mengabaikan amanat dan semangat Munas II Bakomubin, yang berjalan semarak termasuk menginginkan kelanjutan kepengurusan Bakomubin periode sebelumnya yang dipimpin oleh Ali Mochtar Ngabalin, dilanjutkan kembali pada periode kali kedua ini.

MHR Sihkka Songge pun mengaku heran mantan Ketua Umum Bakomubin Ali Mochtar Ngabalin sebagai anggota majelis syuro, tidak pernah diundang mengikuti rapat penyusunan pengurus. Demikian pula dengan KH Machrus Amin, TGK Zaenul Majdi dan KH Chairani Idris yang tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat majelis syuro secara langsung.

Anggota Steering Comittee Munas II, Syafrin Yusuf menambahkan Majelis Syuro terindikasi melakukan pelanggaran dengan menambah jumlah majelis syuro dari 9 orang menjadi 13. Karena melanggar konstitusi Bakomubin, Majelis Syuro tidak berhak lagi menyusun kepengurusan Bakomubin periode 2017-2022, dan mandatnya harus diserahkan kembali kepada pengurus wilayah dan peserta Munas Bakomubin. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya