Berita

Publika

Eksepsi Ditolak Hakim, Ahok Kehabisan Amunisi

RABU, 28 DESEMBER 2016 | 03:55 WIB

ADA satu hal penting yang luput dari pembicaraan publik soal ditolaknya eksepsi Ahok pada persidangan  PN Jakut Selasa (27/12/16) ini. Hal tersebut adalah dipatahkannya salah satu amunisi penting Penasehat Hukum Ahok yakni dalil bahwa Ahok tidak bisa langsung dijerat hukuman sebelum mendapatkan teguran terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1/PNPS/1965.

Dalil tersebut sebenarnya cukup kuat jika dimasukkan ke jawaban dalam pokok perkara, namun entah mengapa Penasehat Hukum Ahok memilih memasukkannya dalam eksepsi dan berbuah sangat pahit bagi mereka yakni ditolak mentah-mentah. Akibatnya mereka tidak bisa memasukkan kembali dalil tersebut pada pledoi mereka nanti.

Jika merujuk pada perdebatan menjelang penetapan tersangka beberapa waktu lalu, saat ini hanya tersisa dua argumentasi andalan Penasehat Hukum Ahok yang akan diperiksa di pokok perkara. Dua argumentasi tersebut adalah soal pemenuhan unsur "dengan sengaja" dan soal kekuatan mengikat fatwa MUI.  Soal pembuktian benar tidaknya redaksi pidato Ahok sudah tidak dibahas karena Ahok sendiri sudah mengakui apa yang dia sampaikan di Kepulauan Seribu.


Saya fikir JPU tidak akan sulit membuktikan unsur dengan sengaja” sengaja tersebut. Klaim bahwa kalimat Ahok yang disampaikan secara spontan dan lisan tidak bisa membuktikan adanya niat Ahok untuk menodai agama sangat mudah dipatahkan.

Dari bukti-bukti yang telah disampaikan Pelapor, dapat diketahui bahwa Ahok memang sudah sering mempersoalkan orang yang menyampaikan Surat Al Maidah ayat 51. Bahkan ada bukti tertulis berupa buku berjudul Merubah Indonesia dimana Ahok menyatakan ada ayat yang digunakan untuk memecah belah rakyat. Jadi pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu bukanlah keseleo lidah belaka.

Selaian itu JPU juga akan mudah membuktikan bahwa fatwa MUI memang tepat untuk dijadikan rujukan. Sudah ada puluhan yurisprudensi hukum pidana yang membuktikan bahwa dalam kasus penodaan agama Islam maka yang menjadi rujukan adalah fatwa MUI. Kalau kali ini Hakim menolak fatwa MUI, dikhawatirkan akan menimbulkan reaksi keras masyarakat.

Dengan demikian jalan Ahok untuk masuk ke penjara Salemba atau Cipinang menurut saya sudah terbuka lebar. Tinggal Ahok dan pengikutnya siapkan diri dan mental mereka masing-masing. Berani berbuat, berani bertanggung jawab, itu baru ksatria. [***]

Habiburokhman
Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya