Berita

Publika

Eksepsi Ditolak Hakim, Ahok Kehabisan Amunisi

RABU, 28 DESEMBER 2016 | 03:55 WIB

ADA satu hal penting yang luput dari pembicaraan publik soal ditolaknya eksepsi Ahok pada persidangan  PN Jakut Selasa (27/12/16) ini. Hal tersebut adalah dipatahkannya salah satu amunisi penting Penasehat Hukum Ahok yakni dalil bahwa Ahok tidak bisa langsung dijerat hukuman sebelum mendapatkan teguran terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1/PNPS/1965.

Dalil tersebut sebenarnya cukup kuat jika dimasukkan ke jawaban dalam pokok perkara, namun entah mengapa Penasehat Hukum Ahok memilih memasukkannya dalam eksepsi dan berbuah sangat pahit bagi mereka yakni ditolak mentah-mentah. Akibatnya mereka tidak bisa memasukkan kembali dalil tersebut pada pledoi mereka nanti.

Jika merujuk pada perdebatan menjelang penetapan tersangka beberapa waktu lalu, saat ini hanya tersisa dua argumentasi andalan Penasehat Hukum Ahok yang akan diperiksa di pokok perkara. Dua argumentasi tersebut adalah soal pemenuhan unsur "dengan sengaja" dan soal kekuatan mengikat fatwa MUI.  Soal pembuktian benar tidaknya redaksi pidato Ahok sudah tidak dibahas karena Ahok sendiri sudah mengakui apa yang dia sampaikan di Kepulauan Seribu.


Saya fikir JPU tidak akan sulit membuktikan unsur dengan sengaja” sengaja tersebut. Klaim bahwa kalimat Ahok yang disampaikan secara spontan dan lisan tidak bisa membuktikan adanya niat Ahok untuk menodai agama sangat mudah dipatahkan.

Dari bukti-bukti yang telah disampaikan Pelapor, dapat diketahui bahwa Ahok memang sudah sering mempersoalkan orang yang menyampaikan Surat Al Maidah ayat 51. Bahkan ada bukti tertulis berupa buku berjudul Merubah Indonesia dimana Ahok menyatakan ada ayat yang digunakan untuk memecah belah rakyat. Jadi pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu bukanlah keseleo lidah belaka.

Selaian itu JPU juga akan mudah membuktikan bahwa fatwa MUI memang tepat untuk dijadikan rujukan. Sudah ada puluhan yurisprudensi hukum pidana yang membuktikan bahwa dalam kasus penodaan agama Islam maka yang menjadi rujukan adalah fatwa MUI. Kalau kali ini Hakim menolak fatwa MUI, dikhawatirkan akan menimbulkan reaksi keras masyarakat.

Dengan demikian jalan Ahok untuk masuk ke penjara Salemba atau Cipinang menurut saya sudah terbuka lebar. Tinggal Ahok dan pengikutnya siapkan diri dan mental mereka masing-masing. Berani berbuat, berani bertanggung jawab, itu baru ksatria. [***]

Habiburokhman
Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA)

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya