Berita

Foto/Net

Nusantara

Tanggap Darurat Gempa Aceh Distop Gubernur

RABU, 21 DESEMBER 2016 | 00:27 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh Soedarmo memutuskan untuk tidak memperpanjang masa tanggap darurat yang sudah berjalan selama 14 hari pasca gempa berkekuatan 6,4 Skala Richter (SR) mengguncang Aceh.

Selanjutnya, Soedarmo menetapkan masa status transisi darurat bencana ke pemulihan" selama 90 hari, terhitung mulai tanggal 21 Desember 2016 hingga 20 Maret 2017.

"Terkait masalah kelanjutan masa darurat bencana, saya sepakat dilanjutkan dengan status transisi darurat, waktunya bisa diperpendek dan juga diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Maka untuk fleksibilitas waktu saya putuskan selama tiga bulan," ucap Soedarmo.


Selama massa transisi itu akan dibangun sekolah sementara dan program psikososial masyarakat. Termasuk, penanganan pengungsi yang masih berada di tenda-tenda pengungsian dan pembangunan infrastruktur fasilitas umum. Sementara kebutuhan yang masih diperlukan adalah penyedian prasarana sekolah, penyedian air bersih, dan MCK.

Lebih lanjut, Soedarmo berpesan kepada semua SKPA harus tetap memberikan dukungan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Semua SKPA terkait harus terus memonitor perkembangan di lapangan. Koordinasi antar SKPA juga dibutuhkan agar penanganan lebih cepat.

"Kita bantu untuk meratakan rumah-rumah dan fasilitas umum yang rusak berat untuk persiapan rekonsruksi. Sehingga dari Kementerian Pendidikan sudah bisa membangun tenda, serta masalah pengungsi, sudah ada bantuan dari Kemensos dan BNPB," ujarnya.

Menurut PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pengertian status transisi darurat bencana ke pemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara/permanen (berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang. Tujuannya, agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi nantinya. [ian]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia Bukan Hoaks

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:01

Madu Dari Sydney

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:32

Zakat Harus Jadi Bagian Solusi Kebangsaan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:27

Sudirman Said Dilamar Masuk Partai Gema Bangsa

Sabtu, 17 Januari 2026 | 23:01

Trump Ancam Kenakan Tarif ke Negara yang Tak Sejalan soal Greenland

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

Dirut Indonesia Air Transport Klarifikasi Kru Pesawat Bawa Pegawai KKP Hilang Kontak di Maros Bukan Delapan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:51

KKP Terus Monitor Pencarian Pesawat ATR 42-500 Usai Hilang Kontak

Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:09

Ini Identitas dan Pangkat Tiga Pegawai KKP di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Maros

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:48

Klarifikasi Menteri Trenggono, Pesawat ATR Sewaan KKP yang Hilang Kontak di Maros Sedang Misi Pengawasan Udara

Sabtu, 17 Januari 2026 | 21:37

Selengkapnya