Berita

Khofifah Indar Parawansa/Net

Politik

Kemensos Perpanjang Operasi Tim Psikososial Di Aceh

MINGGU, 18 DESEMBER 2016 | 07:30 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ada tiga cluster yang dilakukan Kementerian Sosial dalam penanganan masa tanggap darurat bagi korban gempa di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Ketiga cluster yang dilakukan sesuai tugas dan fungsi (tusi) Kementerian Sosial (Kemensos) itu antara lain penanganan pengungsi, perlindungan, serta tim psikososial.

Begitu kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sesaat lalu, Minggu (18/12).


Tim psikososial, kata Mensos, di lapangan bekerja sesuai dengan Standard Operating Procedures (SOP) selama 14 hari. Namun, masyarakat meminta agar pendampingan diteruskan hingga tiga bulan.

Masyarakat merasa sangat perlu pendampingan dan 14 hari dirasa sangat singkat, sehingga diminta diteruskan hingga tiga bulan. Tidak mudah mengembalikan kondisi psikologi warga yang terdampak gempa,” ujarnya.

Tim psikososial selama tiga bulan tersebut, akan memberikan pelayanan dan perlindungan dengan menyasar kelompok-kelompok rentan, misalnya ibu hamil, para lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta anak-anak.

Kami menyiapkan secara khusus tim ahli psikososial bagi empat kelompok rentan tersebut. Termasuk, salah satunya memberikan santunan terhadap ahli waris bagi keluarga yang meninggal dunia, ” katanya.

Saat ini, telah disalurkan paket bantuan, berupa 103 Bantuan Santunan Kematian (BSK) masing-masing Rp 15 juta, 168 bagi korban luka berat masing-masing Rp 5 juta, serta jaminan hidup (jadup).

Insya Allah sudah disalurkan BSK masing-masing Rp 15 juta bagi 103 ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia, bagi 168 korban luka berat masing-masing Rp 5 juta, serta jadup, ” tandas Khofifah. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya